Sekolah Daring di Kendari
Pembelajaran Murid SD-SMP yang Sudah Divaksin dan Belum Vaksin Covid-19 di Kendari Bakal Dibedakan?
Pembelajaran murid SD dan pelajar SMP yang sudah divaksin dan belum Vaksin Covid-19 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal dibedakan?
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pembelajaran murid SD dan pelajar SMP yang sudah divaksin dan belum Vaksin Covid-19 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal dibedakan?
Rencana pembelajaran tatap muka bagi murid sekolah dasar (SD) dan pelajar sekolah menengah (SMP) bakal diterapkan bagi mereka yang sudah vaksinasi Covid-19.
Sedangkan, bagi murid SD dan pelajar SMP se-Kota Kendari, Provinsi Sultra, yang belum divaksinasi Covid-19 bakal belajar daring atau sekolah online.
Rencana tersebut tertuang dalam poin keempat Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Keolahragaan atau SE Dikdumora Kendari, Provinsi Sultra, Nomor 800/590/2022.
SE Dikdumora Kota Kendari tersebut mengatur tentang Pembelajaran Jarak Jauh Jenjang PAUD, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2022.
Baca juga: Dikmudora Kendari Sulawesi Tengara Perpanjang Pemberlakuan Sekolah Daring untuk SD dan SMP
Surat edaran tertanggal 25 Februari 2022 tersebut ditandatangani Kepala Dikdumora Kendari Makmur.
Poin keempat SE tersebut meminta pihak sekolah untuk mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama untuk pembelajaran tatap muka.
Begitupun data peserta didik yang belum vaksinasi Covid-19 untuk pembelajaran daring.
“Mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis 1 untuk pembelajaran tatap muka dan data peserta didik yang belum vaksinasi untuk pembelajaran jarak jauh (daring),” tulis poin keempat SE tersebut.
SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Poin keempat SE Dikdumora Kendari tersebut meminta pihak sekolah untuk mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama untuk pembelajaran tatap muka.
Begitupun data peserta didik yang belum vaksinasi untuk pembelajaran daring.
“Mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis 1 untuk pembelajaran tatap muka dan data peserta didik yang belum vaksinasi untuk pembelajaran jarak jauh (daring),” tulis poin keempat SE tersebut.
Perpanjangan Sekolah Daring
Dalam SE tersebut, Dikdumora Kendari resmi memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Dikbud Sulawesi Tenggara Tegaskan Angka Covid-19 yang Melonjak Tak Pengaruhi Sekolah Tatap Muka
Perpanjangan pembelajaran daring tersebut mulai 1-7 Maret 2022 mendatang.
Sebelumnya, Dikdumora Kendari kembali memberlakukan kebijakan belajar online untuk PAUD, SD, SMP se-Kota Kendari, Provinsi Sultra, sejak 21-26 Februari 2022.
SE terbaru tersebut kembali memperpanjang PJJ mulai Senin (1/3/2022) mendatang.
Kebijakan pembelajaran daring tersebut hingga Sabtu (5/3/2022) ditambah libur hari Minggu pada 6 Februari 2022.
Dengan perpanjangan sekolah online tersebut, pembelajaran tatap muka atau PTM di sekolah dimulai kembali pada Senin (7/3/2022).
Baca juga: Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan Kecuali Sekolah Kedinasan dan Rekrutmen PPPK, Jadwal Pendaftaran?
“Untuk memberlakukan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring bagi peserta didik di satuan pendidikan TK/SD/SMP se-Kota Kendari secara penuh terhitung mulai tanggal 1 s.d 5 Maret 2022,” tulis poin pertama SE tersebut.
Surat perpanjangan pembelajaran jarak jauh tersebut menyebutkan kebijakan ini diterapkan dengan memperhatikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022.
Begitupun SE Wali Kota Nomor 440/449/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Kendari, Provinsi Sultra, dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Selain itu, SE Kepala Dikdumora Kendari Nomor 800/590/2022 tentang Pembelajaran Jarak Jauh Jenjang PAUD, SD, SMP Tahun Pelajaran 2021/2022.
Kepala Dikdumora Kota Kendari, Makmur, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, membenarkan SE terbaru yang memperpanjang sekolah daring tersebut.
“Perpanjangan PJJ (pembelajaran jarak jauh) sampai 7 Maret 2022,” katanya melalui WhatsApp Massenger, Jumat (25/2/2022) malam.
Khusus murid kelas 6 SD dan kelas 9 SMP dalam rangka menghadapi Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) yang akan digelar pada Maret 2022 dan April 2022 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).
PTMT atau pengayaan dalam rangka persiapan USBK tersebut bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Untuk dapat melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka secara penuh dari PJJ pihak satuan pendidikan bekerja sama dengan orang tua mendorong dan meningkatkan capaian vaksinasi di satuan pendidikan masing-masing,” jelasnya.
Poin keempat SE Dikdumora Kendari tersebut juga menyebutkan untuk mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama untuk pembelajaran tatap muka.
Selain itu, data peserta didik yang belum vaksinasi untuk pembelajaran daring.

Kebijakan Sekolah Daring Sebelumnya
Sebelumnya, Dikmudora Kendari menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait belajar online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
PJJ seiring penerapan PPKM Level 3 tersebut berlaku bagi murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kendari.
Pembelajaran daring tersebut berlaku sejak Senin (21/2/2022) hingga Sabtu (26/2/2022) mendatang.
Berikut kutipan SE Nomor 800/590/2022 tentang PJJ bagi murid PAUD dan SD serta pelajar SMP tahun pelajaran 2021/2022 tersebut:
1. Untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring bagi peserta didik di satuan pendidikan TK/SD/SMP se- Kota Kendari secara penuh;
Baca juga: Belajar Daring PAUD, SD dan SMP di Kendari Sultra Diperpanjang, Gegara PPKM Level 3 Belum Turun
2. Khusus kelas 9 SMP yang sementara melakukan uji coba/ geladi bersih Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Februari 2022 dapat dilaksanakan secara terbatas sesuai POS USBK tahun 2022 dengan protokol kesehatan ketat;
3. Kelas 6 SD dapat melakukan pembelajaran/pengayaan secara tatap muka terbatas dengan protokol Kesehatan ketat dalam rangka persiapan Ujian Sekolah Berbasis Komputer;
4. Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 21 sampai dengan 26 Februari 2022.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebelumnya juga mengeluarkan SE terkait PPKM Level 3 di Kota Kendari, Provinsi Sultra.(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein/Laode Ari/Amelda Devi Indriani)