Berita Kendari

Dikmudora Kendari Sulawesi Tengara Perpanjang Pemberlakuan Sekolah Daring untuk SD dan SMP

Perpanjangan jangka waktu pembelajaran jarak jauh ini telah dibenarkan Kadis Dikmudora Kota Kendari, Makmur.

Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
handover
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari, Makmur 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi memperpanjang pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah daring.

Kebijakan perpanjangan pemberlakuan sekolah daring diperuntukan kepada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Dikmudora Kendari nomor 800/690/2022 tentang pembelajaran jarak jauh jenjang PAUD, SD dan SMP tahun ajaran 2022.

Perpanjangan jangka waktu pembelajaran jarak jauh ini telah dibenarkan Kadis Dikmudora Kota Kendari, Makmur.

Ia mengatakan, perpanjangan sekolah daring berlaku hingga 7 Maret 2022.

Baca juga: Kisah Anak Pemulung di Kendari Huni Gubuk Reyot, Berjuang Renovasi Rumah Usai Ayah Meninggal Dunia

Baca juga: Ketua Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara I Nyoman Wiguna Dicopot, Jabatan Diisi Plh

"Perpanjangan PJJ (Pembelajaran jarak jauh sampai 7 Maret 2022," kata dia saat dikonfirmasi via Whatssapp mesenger, Jumat (25/2/2022).

Dalam surat itu juga menyatakan, unruk siswa SD kelas 6 dan kelas tiga SMP yang akan melaksanakan ujian sekolah berbasis komputer, bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Dikmudora Kendari, sekolah daring, 25 Februari 2022
TANGKAPAN LAYAR Surat edaran Dikmudora Kendari, Sulawesi Tenggara, tentang pemberlakukan pembelajaran jarak jauh alias sekolah daring.

Karena ujian sekolah berbasis komouter yang dilaksaakan maret dan April bisa dilaksanakan bagi sekolah yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, kata Makmur, jika ada siswa yang bakal mengikuti ujian tersebut namun dalam kondisi terpapar Covid-19, maka diwajibkan dirawat atau isolasi mandiri sambil mengokuti secara daring.

"Isolasi di rumah sakit atau isolasi mandiri. Pemulihan sampai sembuh dan dinyatakan sehat oleh dokter," ujar Kadis Dikmudora.

Untuk itu, bagi sekolah yang akan melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh, disarankan agar bekerjasama dengan orang tua siswa untuk mempercepat vaksinasi. (*)

(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved