Berita Sulawesi Tenggara

Usai Bebas Penjara 1 Maret 2022, Asrun Utarakan Niat Bertarung di Pilgub Sulawesi Tenggara 2024

Sebelumnya Asrun merupakan tersangka kasus OTT KPK. dalam kasus tersebut ia tak sendiri, mantan politisi PAN ini tertangkap bersama anaknya ADP

Handover
Tersangka Asrun yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018, bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari, Asrun yang juga eks calon Gubernur Sulawesi Tenggara saat Pilkada 2018 lalu yang saat ini mendekam di penjara bakal bebas 1 Maret 2022.

Asrun merupakan terpidana kasus OTT KPK dalam kasus korupsi. Ia tak sendiri, mantan politisi PAN ini tertangkap bersama anaknya Adiatma Dwi Putra (ADP).

ADP kala itu sudah berstatus atau belum lama menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

Asrun dan ADP terjaring OTT KPK karena terlibat suap-menyuap dengan pihak swasta.

Baca juga: Asrun dan ADP Bebas, Siska Karina Siapkan Penjemputan Meriah, Akan Keliling Kota Kendari Sapa Warga

Keduanya dtuntut kurungan penjara 5,5 tahun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun menerima suap Rp6,7 miliar.

Asrun disebut menerima suap berasal dari mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah untuk memuluskan agenda pencalonannya di Pilkada 2018 silam.

Wali Kota Kendari (2007-2012 dan 2012-2017) Ir Asrun. (Foto: Fadli Aksar)
Wali Kota Kendari (2007-2012 dan 2012-2017) Ir Asrun. (Foto: Fadli Aksar) (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

Seperti diketahui, Asrun tertangkap menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2018 lalu.

mantan Wali Kota Kendari dua periode ini berpasangan dengan Ir Hugua nomor urut 2 di Pilgub Sultra 2018 lalu.

Dari hasil perhitungan KPU pemilihan saat itu, perolehan suara Asrun bersama Hugua menduduki urutan kedua.

Sementara pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas memperoleh suara terbanyak. Urutan ketiga perolehan suara ditempati pasangan Rusda Mahmud - Sjafei Kahar.

Baca juga: Asrun Niat Maju Pilgub Sultra 2024, Pengamat Politik: Pasangannya Harus Punya Elektabilitas Tinggi

Asrun mengaku akan bebas dari penjara pada Maret 2022 mendatang.

Setelah menjalani hukuman selama empat tahun karena tersangkut kasus OTT KPK.

Siapkan Penjemputan Meriah

Kolase Foto: Eks Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun (kiri) dan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (kanan)
Kolase Foto: Eks Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun (kiri) dan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (kanan) (Istimewa)

Asrun bersama anaknya Adiatma Dwi Putra (ADP), akan bebas dari hukuman penjara pada 1 Maret 2022 bulan depan.

Sementara itu, menyusul kebebasan Asrun dan ADP, Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran telah menyiapkan penjemputan meriah 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved