Tak Tinggal Diam, Ini yang Dilakukan Herry Wirawan untuk Lawan Hukuman Mati dalam Banding JPU
Herry Wirawan bergerak menanggapi permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kasus rudapaksa yang menjeratnya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Menurut Asep, keberadaan yayasan tersebut erat kaitannya dengan aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
"Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan," ujar Asep.
Disebutkan bahwa, yayasan milik Herry Wirawan itu harus dibubarkan karena menjadi instrumentalia delicta, alat atau sarana terdakwa untuk melakukan kejahatan.
"Sesuai engan Pasal 39 KUHAP, karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya kesana," papar Asep.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Bikin Jaksa Terkejut Heran
Asep mengatakan bahwa aksi bejat Herry Wirawan termasuk dalam kategori corporate criminal atau disebut korporasi misdad.
"Sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," sebut Asep.
Asep menuturkan bahwa pihaknya telah meminta agar yayasan milik Herry Wirawan dibubarkan, dilelang dan hasilnya diserahkan kepada anak korban.
Namun tuntutan JPU tersebut tak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Makanya kami banding, untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," tegas Asep.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Jaksa Ajukan Banding, Herry Wirawan Tak Tinggal Diam, Ini yang Akan Dilakukan" dan "Herry Wirawan Belum Bisa Tenang, JPU Ajukan Banding Tuntut Guru yang Hamili Santri Ini Dihukum Mati"