Tak Tinggal Diam, Ini yang Dilakukan Herry Wirawan untuk Lawan Hukuman Mati dalam Banding JPU
Herry Wirawan bergerak menanggapi permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kasus rudapaksa yang menjeratnya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Herry Wirawan bergerak menanggapi permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas kasus rudapaksa yang menjeratnya.
Herry Wirawan merupakan terdakawa dalam perkara rudapaksa 13 santriwati di Bandung hingga sebagian korban hamil dan menggemparkan masyarakat.
Terbaru, JPU Kejati Jabar mengajukan permohonan upaya hukum banding atas putusan penjara seumur hidup Herry Wirawan.
Pihak terdakwa Herry Wirawan pun akan mengajukan kontra banding yang berisi bantahan atas banding JPU tersebut.
Ira Mambo selaku pengacara Herry Wirawan mengaku bahwa pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding atau bantahan setelah menerima memori banding JPU.
Baca juga: Kukuh Tuntut Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati, JPU Resmi Ajukan Banding
"Kalau setelah kami menerima memori banding, itu, kan, akan dikirimkan ke terdakwa, itu pasti kami melakukan kontra," kata Ira, Rabu (23/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.
"Menjawab, kontra banding itu menjawab atas bandingnya jaksa, tapi menjawabnya ke Pengadilan Tinggi," sambungnya.
Herrry Wirawan sendiri disebut telah menerima vonis penjara seumur hidup dari majelis Hakim.
Berdasrkan hukum acara pidana, apabila terdakwa tak menentukan sikap atas putusan hakim selama 7 hari setelah putusan dibacakan, maka terdakwa dianggap menerima vonis.
"Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami, tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima, kalau secara hukum," terang Ira.
Baca juga: Tak Terima Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban Rudapaksa Desak Jaksa untuk Banding
"Ya, jadi tetep itu hak terdakwa yah. Apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Kami pun berkomunikasi terus dengan terdakwa dia tidak ambil sikap," imbuhnya.
Adapun kabar pengajuan banding oleh JPU Kejati Jabar ini dibenarakan oleh Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
JPU mengajukan banding atas putusan penjara seumur hidup Herry Wirawan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (21/1/2022).
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ucap Dodi di PN Bandung, Senin (21/2/2022).
JPU juga telah mengirimkan memori ke PT Bandung, melalui PN Bandung.
Baca juga: Begini Nasib 9 Anak Herry Wirawan yang Lahir dari Para Santriwati Korban Rudapaksa