Begini Nasib 9 Anak Herry Wirawan yang Lahir dari Para Santriwati Korban Rudapaksa

Kata pengacara keluarga korban terkait nasib 9 bayi Herry Wirawan yang lahir dari para santriwati korban rudapaksa ustaz cabul di Bandung, Jabar itu.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com
Ekspresi Wajah Herry Wirawan saat Divonis Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tidak Merasa Bersalah. Begini nasib 9 bayi yang merupakan anak dari para korban rudapaksa Herry Wirawan. 

- Anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000,00:

- Anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368,00;

- Anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000,00;

- Anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000,00;

Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman

- Anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377,00;

- Anak korban 4 sejumlah Rp 19.663.000,00;

-Anak korban 5 sejumlah Rp 15.991.377,00;

VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup.
VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. (TribunJabar.id/Deni Denaswara)

5. Menetapkan 9 orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Bikin Jaksa Terkejut Heran

6. Menetapkan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum (JPU) yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati, kebiri kimia dan denda Rp 500 juta untuk Herry Wirawan.

Terkait putusan hakim yang menyatakan 9 anak yang lahir dari para santriwati dirawat oleh Pemprov Jabar, penasihat hukum pihak para keluarga korban rudapaksa Herry Wirawan pun buka suara.

Yudi Kurnia selaku penasihat hukum keluarga korban mengaku bahwa pihaknya belum memikirkan perihal perawatan 9 anak Herry Wirawan yang lahir dari santriwati korban pencabulan.

Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan

"Untuk sampai kesana kami belum ngobrol tentang bagaimana anak ini akan diurus oleh pemerintah provinsi (Jawa Barat)," sebut Yudi Kurnia seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube TvOneNews.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved