Herry Wirawan Menyesal, Hakim Langsung Pertimbangkan HAM Kepada Pelaku Asusila 13 Santriwati
Majelis Hakim PN Bandung akhirnya menjatukan vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, Salasa (15/2/2022).
Berikut bunyi pasal 67 KUHP:
"Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Sedih! Santriwati Korban Pecabulan Guru Ngaji di Bandung Ingin Sekolah, Diusir Sekolah Gegera Aturan
Fonis Lengkap Terhadap Herry Wirawan
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan dan juga Artikel dari Tribunnews.com dengan judul Keluarga Korban Kecewa Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati