Herry Wirawan Menyesal, Hakim Langsung Pertimbangkan HAM Kepada Pelaku Asusila 13 Santriwati
Majelis Hakim PN Bandung akhirnya menjatukan vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, Salasa (15/2/2022).
"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, kami akan pelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim dari salinan lengkap."
Baca juga: Tiga Hari Telepon Ibu Tak Diangkat, Pemuda 25 Tahun Ternyata Tewas di Kamar Mandi
"Maka pada kesempatan ini kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktui 7 hari untuk menyatakan sikap apakah kami menerima putusan majelis atau mengajukan upaya hukum berupa banding," jelas dia.
Keluarga Korban Kecewa
Keputusan hakim yang membebaskan Herry Wirawan dari hukuman mati membuat keluarga korban kecewa.
Herry wirwan juga lolos dari jeratan hukuman kebiri kimia.
"Saya komunikasi dengan keluarga korban, mereka pada menangis kecewa berat dengan putusan ini," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa dilansir dari Tribunjabar, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, seharusnya majelis hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar.
Iia menyebut apa yang diperbuat Herry Wirawan sudah sangat layak diganjar hukuman mati.
Adapun unsur atau syarat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana anak diatur di pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan, korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Sementar itu, dalam penjelasanya, majelis hakim PN Bandung juga menjelaskan mengapa tidak menerapkan hukum kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.
Baca juga: Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Murid Berkali-kali di Tempat Ibadah, Motif demi Kepuasan Batin
Majelis hakim menjelaskan bahwa kebiri kimia tak bisa dilaksanakan jika terdakwa dihukum mati maupun penjara seumur hidup.
Aturan itu tercantum pada pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim ketua, dikutip dari Tribun Jabar.