Herry Wirawan Menyesal, Hakim Langsung Pertimbangkan HAM Kepada Pelaku Asusila 13 Santriwati

Majelis Hakim PN Bandung akhirnya menjatukan vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, Salasa (15/2/2022).

Editor: Risno Mawandili
Kolase Tribunnews.com
Ekspresi Wajah Herry Wirawan, Divonis Hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung. Ia lolos dari tuntutan JPU, hukuman mati dan kebiri kimia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Herry Wirawan menyesal, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung langsung mempertimbangkan Hak Asasi Manusi (HAM) kepada guru ngaji, pelaku asusila 13 santriwati.

Majelis hakim PN Bandung akhirnya menjatukan vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, Salasa (15/2/2022).

Vonis tersebut disampaikan saat Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi membacakan amar putusan.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim ketua, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Bandung berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Bakal Perang Besok, Rusia Siapkan 100 Ribu Pasukan Militer di Perbatasan Ukraina

Menurut JPU, Herry Wirawan pantas dituntut hukuman mati atas kejahatan yang telah dilakukannya.

Harry Wiran telah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan anak.

Akibat perbuatnya, belasan santriwati tersebut harus mengami trauma yang mendalam.

Namun dikutip dari Kompas TV, majelis hakim menolak menjatuhi vonis hukuman mati pada Herry Wirawan karena dinilai bertentangan dengan HAM.

Majelis hakim juga beralibi bahwa Harry Wirawan merasa bersah dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jenazah Pria Paruh Baya yang Membusuk Dalam Kamar di Depan Kampus UHO Kendari

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ucap hakim ketua saat sidang vonis.

Menanggapi fonis haki, Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Asep N Mulyana, pihaknya menghormati putusan hakim dengan segala pertimbangan di baliknya.

"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).

Karena ada beberapa tuntutan JPU yang tidak dikabulkan hakim, Asep mengatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dalam kurun waktu 7 hari kedepan, apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, kami akan pelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim dari salinan lengkap."

Baca juga: Tiga Hari Telepon Ibu Tak Diangkat, Pemuda 25 Tahun Ternyata Tewas di Kamar Mandi

"Maka pada kesempatan ini kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktui 7 hari untuk menyatakan sikap apakah kami menerima putusan majelis atau mengajukan upaya hukum berupa banding," jelas dia.

Keluarga Korban Kecewa

Keputusan hakim yang membebaskan Herry Wirawan dari hukuman mati membuat keluarga korban kecewa.

Herry wirwan juga lolos dari jeratan hukuman kebiri kimia.

"Saya komunikasi dengan keluarga korban, mereka pada menangis kecewa berat dengan putusan ini," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa dilansir dari Tribunjabar, Selasa (15/2/2022).

Herry Wirawan (kanan), seorang guru ngaji pesantren di Kota Bandung, yang mencabuli belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Herry Wirawan (kanan), seorang guru ngaji pesantren di Kota Bandung, yang mencabuli belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. (Istimewa)

Menurutnya, seharusnya majelis hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan sesuai dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar.

Iia menyebut apa yang diperbuat Herry Wirawan sudah sangat layak diganjar hukuman mati.

Adapun unsur atau syarat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana anak diatur di pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan, korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Sementar itu, dalam penjelasanya, majelis hakim PN Bandung juga menjelaskan mengapa tidak menerapkan hukum kebiri kimia terhadap Herry Wirawan.

Baca juga: Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Murid Berkali-kali di Tempat Ibadah, Motif demi Kepuasan Batin

Majelis hakim menjelaskan bahwa kebiri kimia tak bisa dilaksanakan jika terdakwa dihukum mati maupun penjara seumur hidup.

Aturan itu tercantum pada pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim ketua, dikutip dari Tribun Jabar.

Berikut bunyi pasal 67 KUHP:

"Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Sedih! Santriwati Korban Pecabulan Guru Ngaji di Bandung Ingin Sekolah, Diusir Sekolah Gegera Aturan

Fonis Lengkap Terhadap Herry Wirawan

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan dan juga Artikel dari Tribunnews.com dengan judul Keluarga Korban Kecewa Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved