Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Yusmin Divonis Bebas Atas Dugaan Korupsi Izin Tambang

Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra Yusmin divonis bebas.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Aqsa
Fadli Aksar/ TribunnewsSultra.com
Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra Yusmin divonis bebas. Yusmin dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/2/2022) siang. 

Namun, penyidik Kejati Sultra tetap berencana mengirim berkas perkara La Ode Sinarwan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari untuk proses penuntutan.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra pun menetapkan tersangka baru yakni Kadis ESDM Sultra Andi Azis.

Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Padahal, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini telah dinyatakan ilegal.

Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.

Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.

Kejati Sultra memperkirakan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp495 miliar.

Hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.

Kerugian negara tersebut berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.

Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. 

Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.

Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH sebesar Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut senilai Rp75 miliar.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved