Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Yusmin Divonis Bebas Atas Dugaan Korupsi Izin Tambang

Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra Yusmin divonis bebas.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Aqsa
Fadli Aksar/ TribunnewsSultra.com
Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra Yusmin divonis bebas. Yusmin dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/2/2022) siang. 

Dua di antaranya terdakwa itu yakni Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dituntut 10 tahun penjara.

Sementara, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman dituntut lebih rendah 9 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini digelar di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, pada Rabu (19/1/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna ini berlangsung sejak sore hingga malam hari.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Eks Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (14/2/2022) siang.(Foto: Fadli Aksar)
Eks Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (14/2/2022) siang.(Foto: Fadli Aksar) (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

Pembacaan tuntutan ini dilakukan terhadap 3 terdakwa korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Ketiganya adalah Yusmin dan Buhardiman dari pihak penyelenggara negara dan Umar dari pihak perusahaan selaku General Manager PT Toshida Indonesia.

"Umar dituntut 13 tahun, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun penjara," kata Asintel Kejati Sultra, Noer Adi.

Selain itu, ketiga terdakwa ini dituntut membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan.

Dugaan Korupsi Izin Tambang

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia bergulir di meja hijau.

Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari telah menyidangkan tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( Minerba ESDM) Sultra Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.

Selain itu, General Manager PT Toshida Indonesia bernama Umar.

Sementara Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO Kejati Sultra.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved