Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Yusmin Divonis Bebas Atas Dugaan Korupsi Izin Tambang
Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra Yusmin divonis bebas.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra Yusmin divonis bebas.
Yusmin dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna.
Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/2/2022) siang.
"Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.
Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.
Majelis menyatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Eks Plt Kadispora Sultra Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Jalani Sidang Vonis di PN Tipikor
Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
"Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan," jelas majelis hakim.
Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.
"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Yusmin yang juga mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Plt Kadispora) Sultra tersebut didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida.
Sehingga atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal gegara izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.
Dituntut Tinggi
Sebelumnya, tiga terdakwa rasuah izin tambang PT Toshida Indonesia dituntut penjara maksimal.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi PT Toshida, 2 Eks Pejabat ESDM Sultra Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara