Disebut Kejam, Ini Alasan Kemenaker Atur Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun

Sedang ramai dibicarakan, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik. Ini alasan Kemenaker tetapkan klaimnya di usia 56 tahun.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Sedang ramai dibicarakan, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik terhadap pemerintah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sedang ramai dibicarakan, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik terhadap pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengembalikan fungsi JHT sebagai dana yang dipersiapkan untuk pekerja di masa tua agar mempunyai harta sebagai biaya hidup saat tak berada di usia produktif lagi.

Dengan demikian, uang JHT telah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.

Hal tersebut didasarkan pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Ketentuan ini diperoleh setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial yang diluncurkan pemerintah untuk para pekerja untuk menghadapi berbagai risiko.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Ini Manfaatnya

Baik risiko ketika bekerja maupun ketika telah berhenti kerja karena kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, sampai situasi usia tak produktif.

Adapun Jaminan jaminan sosial yang disiapkan pemerintah bagi pekerja/buruh ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, hingga yang terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa, JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," ujar Chairul, Minggu (13/2/2021) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Menurut Chairul, walaupun tujuannya sebagai perlindungan di hari tua yaitu memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.

Baca juga: Mulai 12 Januari 2022, Booster Vaksin Covid-19 Gratis untuk Lansia dan Penerima PBI BPJS Kesehatan

Tetapi UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, bisa mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT ini bisa dilakukan apabila Peserta sudah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.

Untuk besaran yang bisa diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Ditetapkan di dalam PP bahwa yang dimaksud masa pensiun ini adalah usia 56 tahun.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," jelas Chairul.

Baca juga: SIMAK 3 Cara Mudah dan Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Handphone

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved