Berita Ekonomi
Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Ini Manfaatnya
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menambah program terbarunya yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menambah program terbarunya yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Diketahui, program yang dicanangkan tersebut didasari dengan melihat kondisi pandemi saat ini banyaknya para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dari perusahaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minarni Lukman dengan melihat kondisi itu pemerintah hadir untuk memberikan manfaat jaminan pekerjaan kepada pekerja yang di-PHK.
"Mereka yang di-PHK bukan hanya akan merasakan manfaat jaminan pekerjaan namun juga diberikan pelatihan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk membuka usaha baru," ucapnya, Rabu (19/1/2022).
Ia menyebut, terdapat beberapa syarat dan ketentuan agar bisa mengikuti program ini yaitu perusahaan wajib mengikuti empat program BPJS sebelumnya ditambah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: SIMAK 3 Cara Mudah dan Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Handphone
Untuk syarat lainnya yakni karyawan mengalami PHK dengan masa kerja minimal satu tahun maka berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Di mana manfaatnya itu dapat diberikan selama enam bulan, tiga bulan pertama bakal menerima 40 persen dari gaji dengan batas upah maksimal Rp5 juta, bulan berikutnya akan mendapatkan 20 persen.
Jaminan Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Coffee Morning yang bertempat di Hotel Claro Kendari.
Kegiatan Coffee Morning tersebut mengusung tema Optimalisasi Jaminan Ketenagakerjaan Dalam Dunia Usaha.
Baca juga: Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Bagi 8,7 Juta Pekerja
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minarni Lukman mengatakan sesuai dengan MoU sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bersama Kadin Sultra.
Kata dia, dalam kesepakatan kerja sama tersebut diharapkan semua anggota Kadin Sultra dan juga seluruh asosiasi pengusaha di Sultra dapat terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Minarni Lukman menuturkan anggota Kadin Sultra bersama asosiasi, siap untuk mengundang BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan sosialisasi.
"Di tahap pertama kami akan meminta data awal dari asosiasi dan nama perusahaan belum menjadi mitra serta peserta keanggotaan yang nantinya akan diundang secara khusus ikut sosialisasi," tuturnya.
Kata dia, dengan begitu diharapkan asosiasi dan perusahaan mengetahui manfaat dan program yang bakal dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BLT Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek di kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id