Tips dan Trik

SIMAK 3 Cara Mudah dan Gampang Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Handphone

Saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah jumlah iuran bulanan yang sudah terakumulasi selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Kantro BPJS ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Jika terdapat karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tentu harus bisa mengetahui cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan setiap saat.

Tapi, masih muncul pertanyaan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Adapun cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah.

Bagi Anda peserta dapat melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi kantor BPJS terdekat.

Tapi kalau Anda mempunyai kesibukan, tentu ada cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang lebih mudah secara online. 

Anda bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan ponsel.

Baca juga: Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Bagi 8,7 Juta Pekerja

Secara online, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi atau website resmi.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melalui SMS. 

Adanya cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tentu sangat membantu.

Pasalnya, tidak semua karyawan memiliki waktu luang di hari-hari kerja.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa di Kendari Tolak Hasil E-Voting PEMIRA UHO 2021, Unjuk Rasa di Halaman Rektrorat

Saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah jumlah iuran bulanan yang sudah terakumulasi selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada nantinya bisa diklaim atau dicairkan ketika karyawan pensiun atau berhenti bekerja dari perusahaan. 

Lalu bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan?  Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa jaminan yang bisa diklaim.

Di antaranya, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Ada tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan. Berikut rinciannya: 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved