Disebut Kejam, Ini Alasan Kemenaker Atur Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun

Sedang ramai dibicarakan, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik. Ini alasan Kemenaker tetapkan klaimnya di usia 56 tahun.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Sedang ramai dibicarakan, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik terhadap pemerintah. 

Atas dasar ketentuan ini, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Kemenaker juga menyatakan bahwa, terbitnya Permenaker ini telah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait.

"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," papar Chairul.

Disebut Kejam

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Baca juga: Tak Punya BPJS, Siswa SMP Korban Penganiayaan Pemuda Silat di Kefamenanu Terpaksa Keluar dari RS

KSPI pun menyebut Permenaker ini mengatur pembayaran Jaminan Hari Tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru dapat diambil jika buruh terkena PHK pada usia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan bahwa jika buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," sebut Iqbal melalui, Jumat (11/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Iqbal menilai bahwa Permenaker ini perlu dicabut.

Baca juga: Biaya Cuci Darah di RS Konawe Sulawesi Tenggara Ditanggung BPJS Kesehatan Per 1 Desember 2021

Disebutkan Iqbal bahwa Permenaker tersebut juga merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

KSPI juga mengatakan bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK bisa diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) 1 bulan setelah di-PHK

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," ujar Iqbal.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Elsa Catriana/Ade Miranti Karunia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klaim JHT Jadi Usia 56 Tahun, Ini Alasan Kemenaker" dan "KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved