Modus Habib Yusuf Alkaf Cabuli 2 Santriwati di Studio: Minta Pijatan Iming-iming Awet Muda
Terungkap modus Yusuf Alkaf (36), pemuka agama asal Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur saat mencabuli 2 bocah.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," terang AKP Tomy.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Bocah, Jemaah Geruduk Mapolres Pamekasan
Sementara itu, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan rumah tahanan (Rutan) Polres Pamekasan hingga tanggal 20 Pebruari mendatang.
Atas perbuatan bejatnya, Habib Yusuf Alkaf dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) jo. Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Jadi Tersangka Pencabulan

Diwartakan sebelumnya, Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf dibekuk polisi pada Senin (31/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Modus Minta Pijit, Pimpinan Pesantren di Aceh Terancam Dicambuk setelah 5 Kali Rudapaksa Santriwati
Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Habib Yusuf Alkaf atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana pun mengungkapkan bahwa pria yang kerap berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini.
Disebutkan AKP Tomy bahwa, Habib Yusuf Alkaf mencabuli 2 anak didiknya sendiri di rumah tersangka.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ungkap AKP Tomy seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJatim.com.
Bahkan Habib Yusuf Alkaf sudah berulang kali mencabuli 2 anak didiknya itu.
Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," sebut AKP Tomy.
AKP Tomy juga mengatakan bahwa pihaknya sudah 2 kali melakukan pemanggilan terhadap Habib Yusuf Alkaf guna dimintai keterangan tentang laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Tetapi, pemanggilan tersebut tak ditindak lanjuti oleh Habis Yusuf Alkaf.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," terang AKP Tomy.
Baca juga: Santriwati Hilang dari Pesantren, Ternyata Disekap dan Dicabuli Bergilir oleh 3 Pemuda