Modus Minta Pijit, Pimpinan Pesantren di Aceh Terancam Dicambuk setelah 5 Kali Rudapaksa Santriwati
Seorang Kepala Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh berinisial SA (37) ditangkap polisi karena diduga memperkosa santriwatinya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang Kepala Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh berinisial SA (37) ditangkap aparat kepolisian karena diduga memperkosa santriwatinya.
Korban rudapaksa ini adalah M (16) warga Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, Aceh.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto menuturkan bahwa kasus rudapaksa ini terbongkar setelah korban dan keluarganya melapor ke Mapolres Aceh Tenggara, Jumat (21/1/2022).
Kemudian SA diamankan kepolisian saat berada di rumahnya pada Sabtu (22/1/2022).
Kini, SA yang telah berstatus sebagai tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Aceh Tenggara.
Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman
“Dia ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 34 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat,” ujar AKP Suparwanto seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Adapun diketahui, dugaan pemerkosaan ini terjadi 5 kali dalam kurun waktu Agustus 2021 sampai Januari 2022.
Disebutkan bahwa, tersangka melancarkan aksi bejatnya itu di dalam kamarnya di sebuah pondok pesantren sebanyak 4 kali.
Kemudian tersangka diduga juga merudapaksa korban 1 kali di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Aceh Tenggara.
AKP Suparwanto pun menyebutkan bahwa korban M merupakan santriwati di pesantren yang dipimpin tersangka SA.
“Sekarang kami sudah tangkap pelakunya. Berikutnya akan dilakukan pemeriksaan dan seterusnya hingga melengkapi berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan,” papar AKP Suparwanto.
Baca juga: Santriwati Hilang dari Pesantren, Ternyata Disekap dan Dicabuli Bergilir oleh 3 Pemuda
Modus Tersangka
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, AKP Suparwanto mengatakan bahwa tersangka SA berstatus sebagai duda setelah bercerai dengan sang istri setahun terakhir.
AKP Suparwanto menjelaskan modus yang digunakan tersangka SA dalam melancarkan aksi bejatnya itu.
"Modusnya, pimpinan pesantren dan juga Kepala Baitul Mal ini meminta korban datang ke kamar pribadinya. Mengaku sakit kepala, dan meminta korban memijitnya. Saat itulah, pelaku memaksa korban," ungkap AKP Suparwanto, Minggu (23/1/2022).