Habib Yusuf Alkaf Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Bocah, Jemaah Geruduk Mapolres Pamekasan
Pemuka Agama asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, HabiB Yusuf Alkaf jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap bocah.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pemuka agama di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf dibekuk polisi pada Senin (31/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Satreskrim Polres Pamekasan menangkap Habib Yusuf Alkaf atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana pun mengungkapkan bahwa pria yang kerap berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan ini.
Disebutkan AKP Tomy bahwa, Habib Yusuf Alkaf mencabuli 2 anak didiknya sendiri di rumah tersangka.
Baca juga: Seorang Paman di Baubau Cabuli Keponakan Selama 13 Tahun, Sejak Sekolah Dasar Hingga Jadi Mahasiswi
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ungkap AKP Tomy seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJatim.com.

Bahkan Habib Yusuf Alkaf sudah berulang kali mencabuli 2 anak didiknya itu.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," sebut AKP Tomy.
AKP Tomy juga mengatakan bahwa pihaknya sudah 2 kali melakukan pemanggilan terhadap Habib Yusuf Alkaf guna dimintai keterangan tentang laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Tetapi, pemanggilan tersebut tak ditindak lanjuti oleh Habis Yusuf Alkaf.
"Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka," terang AKP Tomy.
Baca juga: Ayah di Tabalong Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Berulang Kali selama 3 Tahun
Hingga akhirnya dari hasil gelar perkara Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf kini sedang diperiksa lebih lanjut di Mapolres Pamekasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," pungkasnya.
Jemaah Geruduk Mapolres Pamekasan

Sementara itu, jemaah yang tak terima dengan penangkapan Habib Yusuf Alkaf, menggeruduk Mapolres Pamekasan pada Senin (31/1/2022) malam.