Guru Lecehkan Siswi MTS di Konawe
Modus Oknum Guru Kontrak MTS di Kecamatan Wonggeduku Konawe Rudakpaksa Tiga Siswanya
oknum guru kontrak di salah satu MTS Royatul Islam, Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe tega rudapaksa tiga siswi
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Berikut modus oknum guru kontrak di salah satu Madrasah Tsanawiyah atau MTS Royatul Islam, Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe tega rudapaksa tiga siswinya.
Diketahui, tersangka berinisial EP (34) warga asal desa yang sama dengan lokasi MTS tersebut diduga melakukan rudapaksa kepada tiga siswinya.
Kapolsek Wonggeduku, IPDA Jusriadi mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu peristiwa rudapaksa itu terjadi pada September, Oktober 2021 dan Januari 2022.
"Di Ruangan Lab Komputer MTS Royatul Islam Desa Duriaasi," kata IPDA Jusriadi melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/01/2022).
Lebih lanjut, kata IPDA Jusriadi, kasus rudapaksa ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perlakuan tidak terpuji itu kepada orang tuanya.
Baca juga: Oknum Guru Kontrak Diduga Rudapaksa 3 Siswi MTS di Konawe Sulawesi Tenggara, Kini Ditangkap Polisi
Orang tua korban yang berinisial BJ lalu melaporkan pengakuan putrinya kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Wonggeduku.
Ia menyebutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara meminta tolong untuk mengetik atau memasukan jadwal piket dan nilai hasil ujian didalam data komputer di ruangan Lab Komputer.
"Pada saat korban sedang mengetik, tersangka mendekati korban dan berpura pura memberikan arahan data yg akan diketik," sebutnya.
Apabila ada kesempatan dan situasi yang dirasa cukup sunyi, tersangka lalu mengambil kesempatan dengan memegang payudara korban.
Setelah memegang payudara korban, tersangka berpura pura memanggil korban ke dalam ruangan guru.
"Kemudian, meminta kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepasa orang lain, khususnya kepada orang tua atau keluarga," tambahnya.
Tersangka juga dalam kesempatan itu menjanjikan sebuah imbalan jika perilaku tak senonoh yang dilakukannya tidak diceritakan korban.
Baca juga: Bripka BT, Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi di Banjarmasin Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat
Tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik kepada korban pada bidang mata pelajaran yang diajarkannya.
IPDA Jusriadi menjelaskan, tersangka ditangkap dikediamannya di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku pada 28 Januari 2022 sekira pukul 09:00 Wita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.