Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Pengeroyokan yang Tewaskan Kakek 89 Tahun di Jakarta: Total Ada 6

Polisi kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap kakek 89 tahun hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase dok TribunJakarta.com | Grid.id
Sosok kakek 89 tahun yang diteriaki maling hingga tewas dikeroyok oleh segerombolan remaja yang menuduhnya. Kondisi saat petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian pekara (TKP) di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022). terbaru polisi kembali tetapkan seorang tersangka baru, berinisial F (19), sehingga total ada 6 tersangka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap kakek 89 tahun hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan bahwa satu tersangka baru tersebut yakni F (19).

"Ada satu tersangka baru. Inisialnya F," sebut Kombes Pol Zulpan, Sabtu (29/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com.

Kombes Pol Zulpan pun juga menerangkan peran tersangka F yang merusak mobil korban HM atau Wiyanto Halim (89).

"F melakukan perusakan terhadap mobil korban," terang Kombes Pol Zulpan.

Sehingga saat ini, totalnya terdapat 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek 89 tahun itu.

Baca juga: Tanggapan Polisi soal Kaitan 5 Tersangka Pengeroyokan Kakek 89 Tahun dengan Sengketa Tanah Korban

Peran Tersangka Pengeroyokan

Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap pengendara mobil berinisial HM (89) hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur. Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap pengendara mobil berinisial HM (89) hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, terbaru polisi kembali tetapkan seorang tersangka baru, berinisial F (19), sehingga total ada 6 tersangka.
Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap pengendara mobil berinisial HM (89) hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur. Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap pengendara mobil berinisial HM (89) hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, terbaru polisi kembali tetapkan seorang tersangka baru, berinisial F (19), sehingga total ada 6 tersangka. (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Diwartakan sebelumnya, polisi telah memeriksa 14 saksi, yang kemudian pada Minggu (23/1/2022) sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek renta ini.

Kelima tersangka yang merupakan pemuda tersebut masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).

Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan peran masing-masing dari kelima tersangka itu.

Disebutkan bahwa tersangka TB berperan sebagai penendang mobil dan tubuh korban menggunakan kaki kanan.

Baca juga: Peran 5 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Kakek 89 Tahun, Polisi: Masih Bisa Bertambah

"Perannya menendang mobil dan korban, menggunakan kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," ungkap Kombes Pol Zulpan, Selasa (25/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Lalu tersangka JI berperan sebagai provokator pengeroyokan lantaran motornya terserempet mobil korban.

JI juga menendang mobil dan tubuh korban HM (89).

Kemudian tersangka RYN berperan sebagai penendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa korban sampai keluar mobil, dan memukul kepala kakek renta itu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved