Tak Digaji Uang, Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat yang Bekerja Dibayar Ekstra Puding
Para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, disebut bekerja tanpa digaji uang.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Sementara itu, ketika menyambangi lokasi kerangkeng manusia di rumah Terbit pada Rabu (26/1/2022), Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya buka suara.
Komisioner Komnas HAM Khairul Anam mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami guna memastikan apakah kerangkeng manusia milik Bupati Langkat ini adalah tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern.
"Jika terdapat pelanggaran hukum, ya harus dihukum, diproses. Jika terjadi bukan pelanggaran hukum, ya harus dihormati. Jika ada perlakuan tidak manusiawi, ya harus diproses. Jika ini adalah pelayanan yang memang sangat minimalis ya ini harus diperbaikim," terang Anam seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Polisi Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi: 10 Tahun Tak Berizin
Mirip Tahanan

Menurut Anam, sel kerangkeng manusia ini seperti dengan tahanan sebab para penghuni di sana tak bisa "bebas".
"Karakternya juga kayak gini kurang lebih. Kalau ditanya apakah ini bentuk penjara kami sebutnya serupa tahanan. Yang memang peruntukannya itu untuk pemulihan dan sebagainya. Kalau ditanya ini (kerangkeng) peruntukannya apa, itu nanti di ujung," sebut Anam.
Mengenai isu perbudakaan modern, Anam menyatakan bahwa membutuhkan waktu untuk mendalami dan mengetahui jawabannya.
Lantaran, penghuni kerangkeng manusian ini keluar masuk dalam kurun waktu berbeda.
Baca juga: Miliki Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Perbudakan
"Di titik mana disebut pembinaan dan di titik mana disebut kerja lepas, karena ada yang mengatakan setelah sekian bulan mereka boleh kerja dan mendapat gaji," jelasnya.
Rincian itu harus dikumpulkannya supaya jelas.
Apabila kerangkeng manusia ini merupakan tempat rehabilitasi, kata Anam, berarti berbicara metode.
Sedangkan jika pekerjaan, berarti itu berbicara haknya.
"Itu yang akan kami clear-kan. Mohon kepada seluruh masyarakat yang mengetahui informasi terkait kerangkeng ini agar memberikan keterangan kepada kami dan akan buat peristiwa ini semakin baik," beber Anam.
Baca juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Puluhan Tahun hingga Dugaan Perbudakan
"Apakah ini persoalan pelanggaran hak pekerja. Kalau ini pelanggaran hak pekerja, levelnya di mana. Nanti treatment-nya kayak apa. Kalau ini bukan, kayak apa bukan dan kenapa bisa bukan. Gitu-gitu kami telusuri," imbuhnya.
Terkait dugaan pelanggaran HAM, Anam tak menampiknya.