OTT Bupati Koltim

Andi Merya Nur Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Beberkan Kronologi & Peran Diduga Pelaku

Bukan itu saja, secara rinci KPK juga menjabarkan peran masing-masing tersangka korupsi dana PEN Kabupaten Koltim tersebut.

Editor: Risno Mawandili
kolase foto (handover)
Update kasus OTT Kolaka Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa bupati nonaktif, Andi Merya Nur merupakan tersangka suap, dugaan korupsi dana PEN Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Bupati nonaktif Kabupaten Kolaka Timur, Andi Merya Nur merupakan tersangka suap dugaan korupsi pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

KPK lantas membeberkan kronologi adanya dugaan rasuah pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Tahun 2021 tersebut.

Bukan itu saja, KPK juga menjabarkan peran masing-masing tersangka korupsi dana PEN Kabupaten Koltim tersebut.

KPK menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim tahun 2021.

Dimana KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Andi Merya Nur, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

“Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Didakwa Terima Suap Rp250 Juta dari Kepala BPBD

KPK membeberkan, dalam kasus ini Ardian memiliki tugas, di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah, yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

"Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah," jelas Karyoto.

Sementara untuk Andi Merya, bertugas menghubungi Laode M Syukur Akbar agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur, sekitar bulan Maret 2021.

Laode M Syukur Akbar lantas mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.

Baca juga: Terdakwa Penyuap Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

"Dalam pertemuan itu AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ucap Karyoto.

"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," kata dia.

Keinginan Ardian, ujar Karyoto, kemudian disampaikan ke Laode M Syukur Akbar untuk selanjutnya diinformasikan kepada Andi Merya.

Bupati nonaktif Kolaka Timur itu pun memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahap awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M Syukur Akbar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved