Polisi Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi: 10 Tahun Tak Berizin

Pihak kepolisian menyebut kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin merupakan tempat rehab untuk pengguna narkoba.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Dok Polda Sumut via Kompas.com
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. 

Namun juga diduga menerima penyiksaan dan beberapa perbuatan tidak manusiawi lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Anis Hidayah selaku Ketua Migrant Care.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Orang Terduga Pelaku yang Menganiaya dan Membakar Hidup-hidup Warga di Langkat

Para Pekerja Diduga Disiksa dan Tak Digaji

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). (TRIBUN MEDAN/HO)

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam, dan sebagian mengalami luka-luka," ujar Anis, Senin (24/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Dalam laporannya ke Komnas HAM itu, Migrant Care juga melampirkan sejumlah bukti, salah satunya foto seorang pekerja yang babak belur diduga akibat disiksa.

"Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji," beber Anis.

Disebutkan juga, bahwa terdapat sekitar 40 pekerja yang diduga dikurung di kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit.

Namun asal dan sejak kapan mereka menjadi korban dugaan perbudakan belum diketahui.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00-18.00," terang Anis.

Baca juga: Masa Kepemimpinan Abdul Gafur Masud, Bupati PPU yang Terjaring OTT KPK: Disebut Beli Pulau Rp 2 M

"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana. Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari," imbuhnya.

Migrant Care pun meminta Komnas HAM agar segera mengusut kasus dugaan perbudakan ini.

Lantaran, tak hanya keselamatan para pekerja yang terancam, tetapi kasus ini diduga juga berunsur tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.

"Situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Momor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," papar Anis.

Sementara itu, Muhammad Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan bahwa Terbit dapat diproses hukum akibat kasus ini dugaan perbudakan ini.

Baca juga: Sasar Wilayah Calon Ibu Kota Baru, OTT KPK Jaring Bupati PPU Abdul Gufur Masud atas Kasus Suap

Walaupun kini Terbit yang berstatus sebagai tersangka penerimaan suap telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved