Demo Warga Bungguosu
Polres Konawe Tegaskan Netral dan Profesional Tangani Kasus Sengketa Lahan di Desa Dawi-Dawi
Polres Konawe tetap bersikap netral dan profesional dalam menangani kasus sengketa lahan di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Rahman melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan plotting terhadap 168 hektare lahan yang menjadi sengketa antar kedua pihak.
Berdasarkan hasil plotting tersebut, Rahman mengatakan, sebagian besar telah bersertifikat atau sekira 60 persen lahan telah memiliki sertifikat hak milik.
"Itu hasil analisa kita sementara. Sebanyak 40 persen yang belum (bersertifikat)," sebutnya.
Namun, kata Rahman, kelompok warga Bungguosu atau Aliansi Rumpun Keluarga Bungguosu merasa tidak puas dan mempertanyakan mengapa sertifikat bisa terbit.
"Mereka ingin dibuka data-datanya, itu yang tidak bisa kami lakukan. Kami hanya bisa memberikan informasi sebatas ini." lanjutnya.
Menurut Rahman, jika persoalan sengketa lahan ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat maka bisa diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Kata dia, persoalan sengketa lahan ini, juga menjadi perhatian besar pada tingkat Forkopimda Kabupaten Konawe.
Pasalnya, rapat pembahasan mengenai sengketa lahan ini telah dilakukan beberapa kali.
"Dalam waktu dekat ini mungkin sudah ada keputusan kira-kira langkah apa yang akan dilakukan," ujar Rahman.
"Kalau misalnya itu murni Perdata maka akan disorong ke Pengadilan. Kalau ada unsur Pidanannya mungkin dari APH," imbuhnya.
Selain itu, Rahman menuturkan, pihaknya dalam hal ini membantu memberikan informasi terkait lokasi yang disengketakan.
Ia juga menjelaskan, belum ada indikasi terjadinya tumpang tindih sertifikat di lokasi tersebut.
Jika pun ada sertifikat tumpang tindih, Rahman mengarahkan, agar pemilik datang ke Kantor ATR/BPN Konawe untuk dicek.
"Kita pastikan, petakan ada terjadi tumpang tindih atau tidak. Tapi sampai hari ini sejak bergulirnya masalah ini tidak pernah jadi berasumsi tidak ada tumpang tindih (sertifikat)," jelasnya.
Rahman mengimbau persoalan sengketa lahan tersebut harus diselesaikan dengan bijak dan kepala dingin agar menghindari terjadinya potensi-potensi konflik horisontal.