Berita Sulawesi Tenggara
Mahasiswa Pendemo Jalan Rusak di Butur Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sultra
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan mahasiswa pendemo jalan rusak di Buton Utara sebagai tersangka pencemaran nama baik Gubernur Sultra.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa yang dipimpin Baada Yung Hum Marasa membuat replika kuburan dengan menempelkan foto Gubernur Sultra Ali Mazi pada nisan.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa, Diduga Cemarkan Nama Baik Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
Sebulan setelahnya, Baada Yung Hum Marasa ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 22.00 Wita.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan Baada Yung Hum Marasa menjadi kordinator lapangan.
"BYM (Baada Yung Hum Marasa) membuat kuburan di atas jalan, pada nisan ditempatkan foto Gubernur Sultra Ali Mazi," kata Bambang Wijanarko dikonfirmasi via WhatsApp Messenger, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, kata Komber Pol Bambang Wijanarko terdapat keranda mayat yang diperlihatkan kepada masyarakat Buton Utara.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli pidana ditemukan adanya dugaan unsur pidana yang dipersangkakan.
Baca juga: Pemuda di Uepai Konawe Ditangkap Polisi, Curi Enam Handphone, 2 Orang Penadah Ikut Diamankan
"Kemudian pada hari Senin, 17 Januari 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka BYM (Baada Yung Hum Marasa)," tandasnya.
Ditangkap Polisi
Sebelumnya, Baada Yung Hum Marasa (24), ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sultra di Kabupaten Buton Utara (Butur), pada Senin (17/1/2022) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan ajudan Gubernur Sultra, Ulil Amri.
Laporan polisi itu tercatat dalam surat nomor: LP/B/613/XII/2021/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 31 Desember 2021.
Tim Resmob Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra berangkat ke Buton Utara, pada Senin (17/1/2022) sekira 09.00 Wita.
Baca juga: Buntut Kerusuhan Sengketa Tanah di Buton, Polisi Tangkap 7 Warga Terduga Pelaku Pembakaran
Terduga pelaku diamankan di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur pukul 22.00 Wita.
Kemudian Tim Resmob langsung membawa terduga pelaku ke kantor Ditreskrimum Polda Sultra guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko membenarkan kasus tersebut.
"Betul, masih berproses sidiknya (penyidikannya)," ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko dikonfirmasi via WhatsApp Messenger, Selasa (18/1/2022). (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)