Berita Konawe
Pemuda di Uepai Konawe Ditangkap Polisi, Curi Enam Handphone, 2 Orang Penadah Ikut Diamankan
Seorang pemuda bernama Aloysius Raramata (29) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/1/2022).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pemuda bernama Aloysius Raramata (29) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/1/2022).
Diketahui, pemuda warga Desa Panggulawu, Kecamatan Uepai, Konawe, Sultra ini ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone.
Dugaan pencurian tersebut, sesuai laporan pengaduan korban pelaku di Polsek Lambuya, Konawe, Sultra, tertanggal 1 Januari 2022 lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, pelaku diamankan sekira pukul 14.30 Wita.
"Yang bersangkutan ditangkap di Desa Panggulawu yang diduga melakukan tindak pidana pencurian," kata Jacub melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Diduga Pencurian Ore Nikel di Konawe Utara Dibekingi Brigadir Polisi, Pekerja Pemilik Lahan Diusir
Jacub menyebut, pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah sekira pukul 02.00 Wita dengan cara mencungkil jendela rumah korban dan mengambil sebanyak enam buah handphone.
Selain itu, kata Kasat Reskrim Polres Konawe ini, pelaku membobol kios korban dan mengambil 12 bungkus rokok dagangan milik korban.
Jelasnya, dari enam unit handphone yang dicuri pelaku, dua di antaranya dijual di dua konter berbeda dengan harga Rp700 ribu dan hasil penjualan handphone tersebut dipakai untuk melunasi hutangnya.
Lanjut AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan mengarah pada dua pemuda lainnya yang diduga sebagai penadah barang curian pelaku.
Baca juga: DPO Pelaku Pencurian Traktor dan Motor di Konawe Ditangkap, Sempat Berusaha Kabur, Ditembak Polisi
"Kami mengamankan dua laki-laki yang diduga sebagai pembeli atau penadah," lanjut AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Di mana, dua orang yang diduga sebagai penadah itu bernama Ririn Suprianto (32) warga Desa Ameroro, Kecamatan Uepai dan Tri Satria (30) warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha.
Ririn Suprianto, kata AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, diamankan di Konter Mola Ponsel di Desa Ameroro, Uepai, Konawe.
Sementara itu, Tri Satria diamankan di Toko GMT Unaaha di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Konawe, Sultra.
"Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Markas Polres Konawe guna pengusutan lebih lanjut," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)