Berita Sulawesi Tenggara

Mahasiswa Pendemo Jalan Rusak di Butur Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Gubernur Sultra

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menetapkan mahasiswa pendemo jalan rusak di Buton Utara sebagai tersangka pencemaran nama baik Gubernur Sultra.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Jibrael Bata Awi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan mahasiswa pendemo jalan rusak di Buton Utara (Butur) sebagai tersangka pencemaran nama baik Gubernur Sultra.

Baada Yung Hum Marasa ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah ditangkap di kediamannya, Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, Provinsi Sultra pada Selasa (18/1/2022).

Diketahui, mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau ini ditangkap polisi karena memimpin demontrasi memprotes jalan rusak.

Aksi demonstrasi memprotes jalan rusak tersebut dilakukan di Pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, pada Kamis (2/12/2021).

Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa yang dipimpin Baada Yung Hum Marasa membuat replika kuburan dengan menempelkan foto Gubernur Sultra Ali Mazi pada nisan.

Baca juga: Mahasiswa di Butur Ditangkap Karena Demo Protes Jalan Rusak, Buat Replika Kuburan Gubernur Sultra

Sebulan setelahnya, Baada Yung Hum Marasa ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 22.00 Wita.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, mahasiswa tersebut resmi menjadi tersangka.

"Tanggal 18 kemarin (18 Januari 2022)," kata AKBP Jibrael Bata Awi saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (19/1/202021) siang.

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah pemanggilan kepada Baada Yung Hum Marasa sebanyak dua kali.

Karena tak menggubris panggilan pemeriksaan, mahasiswa tersebut akhirnya dijemput di kediamannya, Kabupaten Buton Utara.

Baca juga: Mahasiswa di Butur Ditangkap Karena Demo Protes Jalan Rusak, Buat Replika Kuburan Gubernur Sultra

"Kami memeriksa sebagai saksi, ternyata ada dua alat bukti yang sah, kami kemudian tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Demo Jalan Rusak

Polda Sultra menangkap mahasiswa asal Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Baada Yung Hum Marasa (24).

Diketahui, mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau ini ditangkap polisi karena memimpin demontrasi memprotes jalan rusak.

Aksi demonstrasi memprotes jalan rusak tersebut dilakukan di Pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, pada Kamis (2/12/2021).

Dalam aksi demonstrasi tersebut, massa yang dipimpin Baada Yung Hum Marasa membuat replika kuburan dengan menempelkan foto Gubernur Sultra Ali Mazi pada nisan.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Mahasiswa, Diduga Cemarkan Nama Baik Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

Sebulan setelahnya, Baada Yung Hum Marasa ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 22.00 Wita.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan Baada Yung Hum Marasa menjadi kordinator lapangan.

"BYM (Baada Yung Hum Marasa) membuat kuburan di atas jalan, pada nisan ditempatkan foto Gubernur Sultra Ali Mazi," kata Bambang Wijanarko dikonfirmasi via WhatsApp Messenger, Rabu (19/1/2022).

Selain itu, kata Komber Pol Bambang Wijanarko terdapat keranda mayat yang diperlihatkan kepada masyarakat Buton Utara.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli pidana ditemukan adanya dugaan unsur pidana yang dipersangkakan.

Baca juga: Pemuda di Uepai Konawe Ditangkap Polisi, Curi Enam Handphone, 2 Orang Penadah Ikut Diamankan

"Kemudian pada hari Senin, 17 Januari 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka BYM (Baada Yung Hum Marasa)," tandasnya.

Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Baada Yung Hum Marasa (24), ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sultra di Kabupaten Buton Utara (Butur), pada Senin (17/1/2022) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan ajudan Gubernur Sultra, Ulil Amri.

Laporan polisi itu tercatat dalam surat nomor: LP/B/613/XII/2021/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 31 Desember 2021.

Tim Resmob Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra berangkat ke Buton Utara, pada Senin (17/1/2022) sekira 09.00 Wita.

Baca juga: Buntut Kerusuhan Sengketa Tanah di Buton, Polisi Tangkap 7 Warga Terduga Pelaku Pembakaran

Terduga pelaku diamankan di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur pukul 22.00 Wita.

Kemudian Tim Resmob langsung membawa terduga pelaku ke kantor Ditreskrimum Polda Sultra guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko membenarkan kasus tersebut.

"Betul, masih berproses sidiknya (penyidikannya)," ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko dikonfirmasi via WhatsApp Messenger, Selasa (18/1/2022). (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved