Kasus Covid-19 Omicron Terus Melonjak, Pemerintah Imbau Berlakukan WFH hingga PPKM Setiap Minggu

Tindakan antisipasi pemeritah Indonesia menanggapi lonjakan kasus positif COVID-19 varian Omicron di Indonesia yang semakin meningkat.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia kian bertambah 

2. Vaksin 2 Kali

Pemerintah juga akan kembali memperketat kegiatan masyarakat yang dilakukan di tempat-tempat publik.

Disebutkan oleh Luhut bahwa, yang dapat beraktivitas di ruang publik hanyalah orang yang telah divaksin 2 kali.

"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," jelas Luhut.

"Kalau tidak perlu kumpul-kumpul, tidak usah kita kumpul," tambahnya.

Adapun hingga saat ini cakupan vaksinasi dosis kedua belum mencapai 100 persen.

Baca juga: Meski Kasus Omicron Belum Terdeteksi di Kendari, Kadis Kesehatan Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada

Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per Minggu (16/1/2022) pukul 18.00 WIB, jumlah masyarakat yang telah divaksinasi dosis kedua mencapai 119.774.308 orang atau 57,51 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Untuk jumlah yang telah divaksin dosis pertama mencapai 176.365.995 orang atau 84,68 persen.

Diketahui bahwa pemerintah menetapkan sasaran vaksinasi agar mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) yakni sebanyak 208.265.720 orang.

Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Sultra Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes, Cegah Sebaran Varian Omicron

3. Tidak Bepergian ke Luar Negeri

Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonsia termasuk pegawai pemerintahan untuk menunda perjalanan ke luar negeri, kecuali urusan penting.

Hal tersebut merupakan imbauan yang dari awal ditekankan pemerintah sejak kasus Omicron sampai di Indonesia.

"Presiden meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian ke luar negeri. Hanya kalau betul-betul perlu saja baru pergi ke luar negeri," ujar Luhut.

"Malah, pejabat-pejabat pemerintah sudah dilarang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tiga minggu kedepan ini," sambungnya.

Baca juga: Covid-19 Omicron Belum Terdeteksi di Sulawesi Tenggara, Ini Cara Dinkes Sultra Antispasi Penularan

4. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved