Santriwati Hilang dari Pesantren, Ternyata Disekap dan Dicabuli Bergilir oleh 3 Pemuda

Sedangkan pelaku adalah tiga pemuda warga Magelang, yakni PA (21), NI (25), serta satu lagi remaja 15 tahun.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Aksi penyekapan dan pencabulan terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 

Para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk.

"Di mana di kediaman NI ini juga ada satu tersangka lain, yang masih status pelajar atau anak-anak."

"Sehingga ketiga tersangka ini memiliki niat ingin melakukan perbuatan pemerkosaan dikarenakan pengaruh dari minuman keras."

"Yang mana korban dicekoki minuman keras tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Bocah Perempuan di Jakarta Selatan Keluhkan Sakit di Organ Sensitif, Ternyata Habis Dicabuli Paman

AKBP Sajarod menyebut, rumah tersangka NI memang kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda.

"Di kediaman salah satu tersangka yang menjadi TKP menjadi tempat yang biasa anak-anak muda untuk nongkrong," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, ketiga tersangka baru kali ini melakukan perbuatan kriminal dan bukan residivis.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan dari para tersangka, mereka baru melakukan perbuatan tersebut pertama kali ini," ungkap AKBP Sajarod.

Kronologi

Peristiwa penyekapan dan rudapaksa ini berawal dari hilangnya korban dari pondok pesantren.

Kemudian pihak pesantren melaporkan pada orangtua korban.

Orangtua korban pun lapor polisi dan mencurigai tersangka PA.

"Awal mula pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari pondok pesantren kepada pihak keluarga yang mana si korban sebagai salah satu santriwati itu tidak ada di pondok pesantren."

"Sehingga dari pihak keluarga mencurigai teman yang sering mengajak jalan korban yang berinisial PA sehingga dapat ditemukan korban dan tersangka di kediaman NI," terangnya.

Diketahui, korban dan pelaku PA sudah saling mengenal selama 2 bulan.

Sedangkan korban tidak mengenal dua pelaku lainnya.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved