Santriwati Hilang dari Pesantren, Ternyata Disekap dan Dicabuli Bergilir oleh 3 Pemuda
Sedangkan pelaku adalah tiga pemuda warga Magelang, yakni PA (21), NI (25), serta satu lagi remaja 15 tahun.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penyekapan dan pencabulan terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Korban adalah seorang santriwati pondok pesantren berumur 19 tahun.
Sedangkan pelaku adalah tiga pemuda, yakni PA (21), NI (25), serta satu lagi remaja 15 tahun.
Diberitakan TribunnewsSultra.com dari YouTube tvOneNews, korban disekap para pelaku hingga tiga hari.
Baca juga: Kronologi Pencabulan Bocah Perempuan Tunawicara di Polewali Mandar oleh Kakek 70 Tahun
Korban diikat tangan dan kakinya dan mendapat perlakuan keji tersebut.
Korban dinyatakan hilang dari pondok pesantren pada Minggu (2/1/2022).
Kemudian baru ditemukan pada Rabu (5/1/2022).
Menurut keterangan Kapolres Magelang AKBP Muhammad Sajarod Zakun, korban berteman dengan salah satu pelaku.
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Ciparay Bandung Cabuli 3 Santriwati sejak 2019, Modus Isi Tenaga Dalam
"Menurut keterangan yang kami dapat dari keduanya, baik korban maupun salah satu tersangka, mereka sebenarnya ada hubungan pertemanan," ungkap AKBP Sajarod.
Pihak kepolisian masih mendalami siapa otak dari tindakan bejat ini.
Namun, tersangka PA-lah yang mengajak korban untuk menginap di kediaman NI.
"Kalau yang jadi otak perbuatan ini masih kita dalami. Kebetulan si tersangka PA memiliki hubungan pertemanan dengan pihak korban."
"Dialah yang mengajak untuk bermalam di kediaman tersangka NI," paparnya.
Baca juga: Ayah Umur 62 Tahun Cabuli Anaknya Umur 9 Tahun Berkali-kali, Paman Curiga Korban Tanya soal Nikah
Sesampainya di rumah NI, ternyata di sana sudah ada tersangka lain yang masih pelajar.
Kemudian terjadilah perbuatan keji tersebut.
Para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk.
"Di mana di kediaman NI ini juga ada satu tersangka lain, yang masih status pelajar atau anak-anak."
"Sehingga ketiga tersangka ini memiliki niat ingin melakukan perbuatan pemerkosaan dikarenakan pengaruh dari minuman keras."
"Yang mana korban dicekoki minuman keras tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Bocah Perempuan di Jakarta Selatan Keluhkan Sakit di Organ Sensitif, Ternyata Habis Dicabuli Paman
AKBP Sajarod menyebut, rumah tersangka NI memang kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda.
"Di kediaman salah satu tersangka yang menjadi TKP menjadi tempat yang biasa anak-anak muda untuk nongkrong," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, ketiga tersangka baru kali ini melakukan perbuatan kriminal dan bukan residivis.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan dari para tersangka, mereka baru melakukan perbuatan tersebut pertama kali ini," ungkap AKBP Sajarod.
Kronologi
Peristiwa penyekapan dan rudapaksa ini berawal dari hilangnya korban dari pondok pesantren.
Kemudian pihak pesantren melaporkan pada orangtua korban.
Orangtua korban pun lapor polisi dan mencurigai tersangka PA.
"Awal mula pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari pondok pesantren kepada pihak keluarga yang mana si korban sebagai salah satu santriwati itu tidak ada di pondok pesantren."
"Sehingga dari pihak keluarga mencurigai teman yang sering mengajak jalan korban yang berinisial PA sehingga dapat ditemukan korban dan tersangka di kediaman NI," terangnya.
Diketahui, korban dan pelaku PA sudah saling mengenal selama 2 bulan.
Sedangkan korban tidak mengenal dua pelaku lainnya.
Para tersangka kini dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)