OTT KPK Bupati Koltim

Berkas Terdakwa OTT KPK Bupati Kolaka Timur Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari

Berkas perkara terdakwa OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
kolase foto (handover)
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/9/2021) malam. AMN diduga menerima setoran atau uang ‘palak’ proyek Rp250 juta dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah (ANZ) yang juga ditetapkan menjadi tersangka. 

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus rasuah tersebut.

Nurul Ghufron membeberkan, pada Maret sampai Agustus 2021, kader partai Gerindra itu dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB.

Dana hibah berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP)

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kendari, Muna, Jakarta, Bidik Tersangka Baru OTT Bupati Kolaka Timur

Pada awal September 2021 Andi Merya Nur dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dana hibah logistik dan peralatan.

Pemda Koltim pun memperoleh dana hibah relokasi dan rekonstruksi pascabencana senilai Rp26,9 miliar dan dana siap pakai BSP Rp12,1 miliar.

"AZR (Anzarullah) kemudian meminta AMN (Bupati Kotim) agar proyek pengerjaan fisik nantinya dikerjakan orang kepercayaannya," kata Nurul Ghufron.

Tak hanya itu, Anzarullah juga meminta proyek itu dikerjakan pihak yang membantu agar danah hibah tersebut diberikan kepada Pemda Kolaka Timur.

Paket yang diminta adalah konsultasi perencanaan pengerjaan 2 unit jembatan di Kecamatan Uesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultasi pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluwoi senilai Rp175 juta.

Baca juga: Bocah Perempuan di Jakarta Selatan Keluhkan Sakit di Organ Sensitif, Ternyata Habis Dicabuli Paman

Andi Merya Nur menyetujui paket tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada dirinya sebesar 30 persen dari dana konsultan.

Andi Merya Nur selanjutnya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Rahmawan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kepada Anzarullah, Andi Merya Nur menginstruksikan agar Dewa Made Rahmawan memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan meng-upload ke LPSE.

"LPSE dimaksud milik Anzarullah atau grupnya (untuk) dimenangkan atau ditujuk langsung konsultan dalam pekerjaan dua proyek dimaksud," urainya.

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya Nur diduga meminta uang melalui dua tahap, pertama sebesar Rp25 juta dan Rp225 juta kelanjutannya.

Anzarullah kemudian menyerahkan Rp25 juta pertama kepada Andi Merya Nur dan sisanya Rp225 juta agar diserahkan di rumah pribadi Bupati Koltim di Kendari.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved