OTT KPK Bupati Koltim

Berkas Terdakwa OTT KPK Bupati Kolaka Timur Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari

Berkas perkara terdakwa OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
kolase foto (handover)
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/9/2021) malam. AMN diduga menerima setoran atau uang ‘palak’ proyek Rp250 juta dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah (ANZ) yang juga ditetapkan menjadi tersangka. 

Ali Fikri menyebut, persidangan kasus OTT Bupati Koltim Andi Merya Nur nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Kendari.

Ali Fikri bilang, seiring dengan pelimpahan itu, penahanan terhadap Andi Merya Nur tetap berjalan karena tim jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama.

"Terhitung 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih," tandasnya.

OTT KPK

Detik-detik Andi Merya Nur keluar dari ruang pemeriksaan Polda Sultra, akan diberangkatkan ke Gedung KPK Jakarta
Detik-detik Andi Merya Nur keluar dari ruang pemeriksaan Polda Sultra, akan diberangkatkan ke Gedung KPK Jakarta (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.

Andy Merya Nur ditangkap KPK di Rumah Jabat atau Rujab Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/9/2021) sekira pukul 21.30 WITA.

Rujab Bupati Koltim berada di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sultra.

KPK lebih dulu menangkap Kepala BPBD Koltim Anzarullah di kosan Nadine, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Selasa (21/9/2021) pukul 21.00 WITA.

Penyidik KPK kemudian menyegel salah satu kamar kos nomor 8, dengan stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".

Baca juga: Anggota DPRD Koltim Jadi Panitia Seleksi Wakil Bupati Kolaka Timur, 3 Fraksi NasDem, 2 PAN, 1 PDIP

Sekitar 30 menit berikutnya, KPK bergerak menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur di Rujab Bupati Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.

Total 6 orang diamankan, antara lain, sejumlah ajudan pribadi, ajudan pengamanan tertutup (Pantup) dari unsur kepolisian.

Keenam orang tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sultra, Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tiba pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 01.30 WITA.

Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Andi Merya Nur akhirnya diterbangkan ke gedung merah putih KPK bersama 3 orang lain.

Kronologi

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021) petang.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021) petang. (Handover)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan Andi Merya Nur dan Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap permintaan fee tender proyek dana bencana.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved