OTT KPK Bupati Koltim
Berkas Terdakwa OTT KPK Bupati Kolaka Timur Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari
Berkas perkara terdakwa OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berkas perkara terdakwa OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Koltim itu dilakukan Tim Jaksa KPK pada Selasa (11/1/2022).
"Hari ini (11/1/2022) Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andy Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (11/1/2022) siang.
Menurut Ali Fikri, seiring pelimpahan berkas itu, penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Kendari.
Baca juga: Sidang OTT Bupati Kolaka Timur Dikawal Ketat Personel Brimob, Hadirkan Andi Merya Nur dan 2 Ajudan
Namun, untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK tepatnya di gedung Merah Putih.
"Berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," bebernya.
Bupati Koltim Andi Merya Nur didakwa dengan pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua yakni pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari KPK ke Jaksa

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara OTT Bupati Koltim ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan berkas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dinyatakan lengkap.
KPK menangkap dan menetapkan tersangka Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur dalam OTT pada 22 September 2021 lalu.
KPK juga menetapkan tersangka Kepala BPBD Koltim Anzarullah serta menyita barang bukti uang tunai Rp225 juta dari tangannya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka Andi Merya Nur dan barang bukti, pada Kamis (30/12/2021).
"Tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor (PN Kendari) dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali Fikri melalui WhatsApp Messenger, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Sidak Kantor OPD di Koltim Hari Pertama Kerja 2022, Pj Bupati Kolaka Timur Pesan Jaga Kedisiplinan