OTT KPK Bupati Koltim
Berkas Terdakwa OTT KPK Bupati Kolaka Timur Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari
Berkas perkara terdakwa OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berkas perkara terdakwa OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Koltim itu dilakukan Tim Jaksa KPK pada Selasa (11/1/2022).
"Hari ini (11/1/2022) Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andy Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (11/1/2022) siang.
Menurut Ali Fikri, seiring pelimpahan berkas itu, penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Kendari.
Baca juga: Sidang OTT Bupati Kolaka Timur Dikawal Ketat Personel Brimob, Hadirkan Andi Merya Nur dan 2 Ajudan
Namun, untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK tepatnya di gedung Merah Putih.
"Berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," bebernya.
Bupati Koltim Andi Merya Nur didakwa dengan pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua yakni pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari KPK ke Jaksa

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara OTT Bupati Koltim ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan berkas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dinyatakan lengkap.
KPK menangkap dan menetapkan tersangka Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur dalam OTT pada 22 September 2021 lalu.
KPK juga menetapkan tersangka Kepala BPBD Koltim Anzarullah serta menyita barang bukti uang tunai Rp225 juta dari tangannya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka Andi Merya Nur dan barang bukti, pada Kamis (30/12/2021).
"Tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor (PN Kendari) dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali Fikri melalui WhatsApp Messenger, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Sidak Kantor OPD di Koltim Hari Pertama Kerja 2022, Pj Bupati Kolaka Timur Pesan Jaga Kedisiplinan
Ali Fikri menyebut, persidangan kasus OTT Bupati Koltim Andi Merya Nur nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Kendari.
Ali Fikri bilang, seiring dengan pelimpahan itu, penahanan terhadap Andi Merya Nur tetap berjalan karena tim jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama.
"Terhitung 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih," tandasnya.
OTT KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.
Andy Merya Nur ditangkap KPK di Rumah Jabat atau Rujab Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/9/2021) sekira pukul 21.30 WITA.
Rujab Bupati Koltim berada di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sultra.
KPK lebih dulu menangkap Kepala BPBD Koltim Anzarullah di kosan Nadine, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Selasa (21/9/2021) pukul 21.00 WITA.
Penyidik KPK kemudian menyegel salah satu kamar kos nomor 8, dengan stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".
Baca juga: Anggota DPRD Koltim Jadi Panitia Seleksi Wakil Bupati Kolaka Timur, 3 Fraksi NasDem, 2 PAN, 1 PDIP
Sekitar 30 menit berikutnya, KPK bergerak menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur di Rujab Bupati Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.
Total 6 orang diamankan, antara lain, sejumlah ajudan pribadi, ajudan pengamanan tertutup (Pantup) dari unsur kepolisian.
Keenam orang tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sultra, Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, tiba pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 01.30 WITA.
Usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Andi Merya Nur akhirnya diterbangkan ke gedung merah putih KPK bersama 3 orang lain.
Kronologi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan Andi Merya Nur dan Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap permintaan fee tender proyek dana bencana.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus rasuah tersebut.
Nurul Ghufron membeberkan, pada Maret sampai Agustus 2021, kader partai Gerindra itu dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB.
Dana hibah berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP)
Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kendari, Muna, Jakarta, Bidik Tersangka Baru OTT Bupati Kolaka Timur
Pada awal September 2021 Andi Merya Nur dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dana hibah logistik dan peralatan.
Pemda Koltim pun memperoleh dana hibah relokasi dan rekonstruksi pascabencana senilai Rp26,9 miliar dan dana siap pakai BSP Rp12,1 miliar.
"AZR (Anzarullah) kemudian meminta AMN (Bupati Kotim) agar proyek pengerjaan fisik nantinya dikerjakan orang kepercayaannya," kata Nurul Ghufron.
Tak hanya itu, Anzarullah juga meminta proyek itu dikerjakan pihak yang membantu agar danah hibah tersebut diberikan kepada Pemda Kolaka Timur.
Paket yang diminta adalah konsultasi perencanaan pengerjaan 2 unit jembatan di Kecamatan Uesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultasi pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluwoi senilai Rp175 juta.
Baca juga: Bocah Perempuan di Jakarta Selatan Keluhkan Sakit di Organ Sensitif, Ternyata Habis Dicabuli Paman
Andi Merya Nur menyetujui paket tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada dirinya sebesar 30 persen dari dana konsultan.
Andi Merya Nur selanjutnya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Rahmawan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kepada Anzarullah, Andi Merya Nur menginstruksikan agar Dewa Made Rahmawan memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan meng-upload ke LPSE.
"LPSE dimaksud milik Anzarullah atau grupnya (untuk) dimenangkan atau ditujuk langsung konsultan dalam pekerjaan dua proyek dimaksud," urainya.
Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya Nur diduga meminta uang melalui dua tahap, pertama sebesar Rp25 juta dan Rp225 juta kelanjutannya.
Anzarullah kemudian menyerahkan Rp25 juta pertama kepada Andi Merya Nur dan sisanya Rp225 juta agar diserahkan di rumah pribadi Bupati Koltim di Kendari.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)