Video Viral

Viral Bentrok TNI vs Warga ‘Tuhan Tolong Kami Masyarakat Dipukuli’, Kodam I Bukit Barisan Bereaksi

“Tolong....tolong kami. Tuhan tolong kami masyarakat dipukuli,” teriak pemilik akun Facebook yang menayangkan video viral bentrok TNI dan warga.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Viral video bentrok TNI dan warga di Dusun Saor Matio, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (4/1/2022). 

Setelah dirinya datang pihak Puskopad TNI AD pun sudah tidak berada lagi di lokasi kejadian.

“Kalau sudah diginiin masyarakat saya yang jelas perlu hukum bertindak karena sudah melampaui pemerintah desa mereka bertindak,” jelasnya.

“Sudah dari dulunya dikuasi masyarakat tanah itu. Ada 160an orang juga itu masyarakat yang punya selama ini,” ujar Parningotan menambahkan.

Disebut masyarakat tidak bersedia meninggalkan lokasi karena 98 persen bekerja sebagai petani.

Hanya dua persen saja masyarakatnya yang bekerja sebagai nelayan.

Ia menyebut sebelum pihak TNI bertindak sudah seharusnya berkoordinasi dulu dengan pemerintah desa.

“Apapun ceritanya harus kordinasi dulu baru bertindak. Saya kepala desa pernah memang diundang cuma saat itu mereka maunya harus mereka yang punya tanah sementara masyarakat ini menyewa sama mereka,” katanya.

“Kapan mereka butuh bisa diambil. Minta supaya dikosongkan masyarakat mana mau,” jelasnya menambahkan.

Kronologis Bentrok Versi Puskopkar

Kasus bentrokan TNI dan warga bermula saat Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) "A" Bukit Barisan (BB) hendak memasang plang pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Plang dipasang di lahan yang ada di Dusun Saor Matio, Kecamatan Pantai Labu, yang bersengketa dengan masyarakat.

Sekum Puskopkar "A" BB, Letkol Caj Drs Wendrizal menjelaskan, lahan adalah milik Kodam I/BB berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Register Nomor: 209/K/TUN./2000 pada 30 Juli 2000.

“Saat itu penggugat Arifin dkk 176 KK melawan tergugat 1 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Tergugat 2 Puskop Kartika "A" BB,” katanya.

“Tergugat 3 PT Poly Kartika Sejahtera atas lahan seluas 60 Ha di Desa Saor Matio. Lahan HGU Kebun Sei Tuan yang dimenangkan para tergugat,” jelasnya menambahkan.

Ia pun menjelaskan pihaknya akan memperpanjang HGU karena habis nanti 31 Desember 2023.

Dijelaskan pihaknya mendapat rekomendasi dari BPN Pusat agar memperjelas patok batas dan tanda kepemilikan.

“Itu lah dasar kita memasang plang. Tapi masyarakat juga memasang plang atas nama kelompok tani Satahi Saoloan. Kalau mau dibawa ke pengadilan silahkan saja. Kami siap bertempur di pengadilan,” ujarnya.(*)

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved