Video Viral
Viral Bentrok TNI vs Warga ‘Tuhan Tolong Kami Masyarakat Dipukuli’, Kodam I Bukit Barisan Bereaksi
“Tolong....tolong kami. Tuhan tolong kami masyarakat dipukuli,” teriak pemilik akun Facebook yang menayangkan video viral bentrok TNI dan warga.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MEDAN - “Tolong....tolong kami. Tuhan tolong kami masyarakat dipukuli,” teriak pemilik akun Facebook yang menayangkan video viral bentrok TNI vs warga.
Siaran langsung kericuhan tersebut terjadi di Dusun Saor Matio, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Bentrok itu direkam, diunggah, serta sontak viral di media sosial karena sempat disiarkan langsung pemilik akun Facebook "Samarya Uyee Samarya Parbellakk".
Kericuhan terjadi di area lahan persawahan antara petani Desa Seituan dengan personel TNI Angkatan Darat (AD) pada Selasa (4/1/2022).
Atas peristiwa tersebut Kodam I Bukit Barisan melalui Kepala Penerangan Kolonel Donald Silitonga bereaksi.
Kodam I/BB berjanji akan menindak tegas semua anggota yang terbukti menganiaya anak-anak dan menyerang warga di Dusun Saor Matio, Desa Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Kolonel Donald memastikan siapa saja yang terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau di dalam penyelidikan cukup bukti dan ditemukan unsur tindak pidana, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
“Kita yakinkan tidak ada intervensi dalam proses hukum,” jelasnya menambahkan dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunMedan.com.
Meski demikian, kata Kolonel Donald, pihaknya menunjung tinggi hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Rekonstruksi TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Salsabila Masuk Kolong Mobil, Handi Ditaruh di Belakang
“Kami menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara ini. Tapi asas hukum praduga tidak bersalah harus dihormati,” ujarnya.
Kodam I Bukit Barisan disebutkan sudah membentuk tim untuk mengusut bentrok TNI dan warga di Desa Seituan.
Tim tersebut saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.
“Dengan mengumpulkan saksi saksi serta alat bukti lainnya,” jelasnya.
