Bentrok di Kendari

Pelaku Bentrok di Kendari Bertambah, Polda Sulawesi Tenggara Tetapkan 16 Tersangka, 5 Masih Buron

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan total 16 orang tersangka kasus bentrok di Kendari Beach pada 16 Desember 2021 lalu.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan total 16 orang tersangka kasus bentrok di Kendari Beach pada 16 Desember 2021 lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan total 16 orang tersangka kasus bentrok di Kendari Beach pada 16 Desember 2021 lalu.

Namun, polisi baru menahan 11 orang di antaranya sebagai tersangka, sementara lima tersangka lainnya masih buron.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) meringkus dua terduga pembunuh sopir angkutan kota (angkot), AG (23).

Keduanya adalah ID dan AH, terduga penganiaya dan pembacokan terhadap sopir angkot saat bentrok kelompok masyarakat di Kendari Beach, Kota Kendari pada 16 Desember 2021 lalu.

ID dan AH ditangkap saat melarikan diri di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra pada Kamis (6/1/2022) sekira pukul 00.20 Wita.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Terduga Pembunuh Sopir Angkot saat Bentrok di Kendari Beach, Sempat Lari di Laonti

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, polisi sudah memeriksa 53 saksi.

Ke-53 saksi itu di antaranya kasus tindak pidana penghasutan, pengrusakan, pembakaran, penganiayaan hingga pembunuhan.

"Tindak pidana penghasutan kami sudah periksa 16 saksi, 10 jadi tersangka, dan 6 dilakukan penahanan," ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi via WhatsApp Messenger, Kamis (6/1/2022).

Sementara, empat tersangka yang masih buron dalam pengejaran polisi. Ke-10 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Selanjutnya, untuk tindak pidana penganiayaan, Polda Sultra sudah memeriksa 16 saksi dan menetapkan dua tersangka.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Bentrok Kelompok Masyarakat di Kendari

Sedikitnya, kata Kombes Pol Bambang Wijanarko, satu tersangka sudah ditahan, satunya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Sementara itu, kasus pembunuhan sopir angkot, polisi sudah menangkap dua tersangka yakni ID dan AH.

"ID berperan memukul korban menggunakan kayu balok, sementara AH membacok leher korban," ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko.

Menurut Kombes Pol Bambang Wijanarko, kedua pelaku ini langsung digelandang ke Rutan Mapolda Sultra dan ditetapkan sebagai tersangka.

ID dan AH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Sekda Kota Kendari Nahwa Umar Apresiasi Tindakan Owner Warkop Haji Anto Bongkar Bangunan Salahi RTRW

Adapun untuk kasus pembakaran mobil di Simpang Empat Wuawua Kendari, polisi sudah memeriksa 18 saksi.

Dalam kasus tersebut, kata Kombes Pol Bambang Wijanarko, polisi sudah menetapkan dua tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Total tersangka yang sudah dilakukan penahanan sejauh ini 11 orang," tandas Dirreskrimum Polda Sultra.

1 Meninggal 19 Luka

Sebelumnya, imbas bentrok kelompok masyarakat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seorang sopir angkutan kota (angkot) meninggal dunia.

Korban itu berinisial A (23), meninggal saat bentrok kelompok masyarakat meluas di kawasan Teluk Kendari, Kota Kendari, Sultra pada Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Pemprov Sultra Bakal Seleksi Penjabat Pengganti 7 Kepala Daerah Akhir Masa Jabatan Tahun 2022

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kabid Humas Polda Sultra) Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan, korban merupakan warga yang kebetulan melintas di lokasi bentrok, bukan merupakan dari salah satu kubu yang bertikai.

"Korban sopir angkot meninggal dunia di Kendari Beach 9Kebi), murni hanya lewat saat mengantar penumpang," katanya dalam rilis perkembangan kasus bentrokan ormas pada Sabtu (18/12/2021).

Selain itu, tercatat sebanyak 19 korban luka-luka dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Ke-19 korban itu antara lain lima orang di Rumah Sakit Bhayangkara, enam di Rumah Sakit Santa Anna, delapan korban lain di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved