Bentrok di Kendari
Polda Sulawesi Tenggara Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Bentrok Kelompok Masyarakat di Kendari
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan empat tersangka baru kasus bentrok kelompok masyarakat di Kota Kendari.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan empat tersangka baru kasus bentrok kelompok masyarakat di Kota Kendari.
Sebanyak empat tersangka baru tersebut terdiri dari tindak pidana penghasutan, penganiayaan dan pengrusakan.
Diketahui, bentrok antar kelompok masyarakat terjadi di kawasan Teluk Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (16/12/2021) sore.
Dua kelompok masyarakat saling serang menggunakan senjata tajam, akibatnya satu orang sopir angkutan kota atau angkot meninggal dunia.
Sementara 19 orang mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca juga: Diskon 25 Persen Buku Terbitan Gramedia di Lippo Plaza Kendari, Berlaku Periode 1-5 Januari 2022
Tak hanya itu, sejumlah lapak pedagang kaki lima di Kendari Beach, Kota Kendari, Sultra, mobil angkot dan motor dibakar massa.
Aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan sejumlah orang diduga terlibat dalam bentrok kelompok masyarakat tersebut.
Sebanyak tiga orang tindak pidana penghasutan, dan satu penganiayaan. Selanjutnya, keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya kembali menetapkan empat tersangka baru.
Di antaranya, dua tersangka baru untuk kasus penghasutan, sehingga total 5 orang sudah diamankan polisi.
Baca juga: Sepanjang 2021 Polda Sulawesi Tenggara Tangani 7 Kasus Korupsi, Naik 28 Persen Dibandingkan 2020
"Saat ini sudah kami tetapkan lima orang tersangka tindak pidana penghasutan," kata ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko saat ditemui di Polda Sultra, Jumat (31/12/2021).
Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan untuk kasus penganiayaan, polisi mengamankan satu orang tersangka baru, sehingga total dua tersangka.
"Kita baru amankan satu tersangka baru untuk pengrusakan pembakaran sepeda motor, angkot dan mobil," ujarnya.
Dirreskrimum Polda Sultra ini menegaskan, Polda Sultra akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada semua pelaku yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Polda
Sulawesi Tenggara
Sultra
tersangka baru
pelaku
bentrok
kelompok masyarakat
Kendari
Kombes Pol Bambang Wijanarko
penganiayaan
pengrusakan
penghasutan
Wakapolda Sulawesi Tenggara Ultimatum Pelaku Bentrok di Kendari Sultra agar Menyerahkan Diri |
![]() |
---|
Polda Sultra Tetapkan 4 Tersangka Imbas Bentrokan Kelompok di Kendari, 16 Saksi Terperiksa |
![]() |
---|
210 Personil Brimob Polda Bali Bantu Polda Sultra Pengamanan Pascabentrok Kendari |
![]() |
---|
UPDATE Bentrok di Kendari: Lokasi dan Kronologi Petinggi Ormas di Kendari Diamankan Polda Sultra |
![]() |
---|
RESMI Polisi Kasus Bentrok di Kendari Sulawesi Tenggara, Korban, Kerugian, Dugaan Penyebab & Pelaku |
![]() |
---|