Majikan di Medan yang Aniaya Remaja 15 Tahun Berstatus Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
BS majikan perempuan di Medan, tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial F (15) namun tak ditahan, ini penjelasan polisi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Korban baru dibolehkan pergi setelah memberikan handphone miliknya dan sepeda motor Supra Fit milik ayah F, sebagai jaminan serta agar tak dianiaya lagi.
Hingga pada dini hari, korban pulang dan menyerahkan dua barang yang disebutkan BS.
"Saya dipukuli dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi. Sepeda motor dan handphone itu sampai sekarang masih sama BS," sebut korban.
Pelaku Tuntut Ganti Rugi Rp 40 Juta
Dari penuturan F, korban juga dimintai BS uang ganti rugi sebanyak Rp 40 juta.
Hal tersebut menyebabkan keluarga F merasa tertekan sehingga membawa kasus ini ke jalur hukum.
Baca juga: Wanita 20 Tahun Jual Gadis Remaja 15 Tahun di MiChat, Awalnya Korban Kabur dari Rumah
"Setelah itu saya buat laporan ke Polrestabes Medan. Visumnya sudah ada," papar F.
Laporan kasus penganiayaan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, pada Kamis (25/11/2021).
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Dewantoro)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majikan Penganiaya Remaja di Medan Jadi Tersangka tapi Tidak Dipenjara" dan "Dituduh Mencuri, Remaja 15 Tahun di Medan Disekap, Dipukuli, Dilukai Majikannya"