Majikan di Medan yang Aniaya Remaja 15 Tahun Berstatus Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

BS majikan perempuan di Medan, tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial F (15) namun tak ditahan, ini penjelasan polisi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
http://www.ladbible.com
Ilustrasi Penganiayaan remaja di Medan oleh majikannya sendiri 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Majikan di Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang menganiaya dan menyekap pekerjanya tak ditahan meski telah berstaus tersangka.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, BS seorang perempuan di Medan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial F (15).

Penetepan status tersangka terhadap BS itu dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Medan.

Namun terhadap BS tak dilakukan penahanan.

BS hanya diwajibkan untuk lapor seminggu sekali di Polrestabes Medan.

Sementara itu, hasil visum terhadap korban tak memperlihatkan adanyan penggunaan senjata tajam (sajam).

Baca juga: Dituduh Curi Bedak Impor dan Uang Rp 9 Juta, Remaja 15 Tahun di Medan Dianiaya dan Disekap Majikan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus, menuturkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami kasus penganiayaan ini.

"Itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu si BS. Memang ada dugaan pelaku lain. Cuma masih harus kita faktakan dulu. Masih dalam proses penyidikan," jelas Kompol Firdaus dikonfirmasi di Mapolrestabes Medan pada Rabu (22/12/2021) petang.

Dijelaskannya bahwa, dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka BS tak ditahan walaupun telah berstatus sebagai tersangka.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, BS terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Ancaman hukuman pidana, penjara 3 tahun 6 bulan," sebut Kompol Firdaus.

Baca juga: Dibayar Rp 500 Ribu, Pria Ini Nekat Bunuh Gadis Remaja 15 Tahun

Diketahui bahwa, korban F mengaku bahwa ia dianiaya dan pahanya disayat dengan pisau cutter.

Menanggapi hal itu, Kompol Firdaus memaparkan bahwa apabila terdapat penyayatan, ketika divisum akan ada luka gores.

"Tapi divisum tidak ditemukan (bekas) sajam. Hasil visumnya itu, memar dan bengkak di tangan kanan dan kiri, gitu," ujar Kompol Firdaus.

Kronologi: Dituduh Mencuri Uang dan Bedak

F, korban penganiyaan seorang majikan di Medan. Korban dituduh mencuri uang Rp 9 juta dan Rp 40 juta. Korban dianiaya, disekap dan disayat pahanya dengan pisau cutter.
F, korban penganiyaan seorang majikan di Medan. Korban dituduh mencuri uang Rp 9 juta dan Rp 40 juta. Korban dianiaya, disekap dan disayat pahanya dengan pisau cutter. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, korban F saat ditemui di sebuah kafe di Medan, mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (22/11/2021) itu.

Ketika itu, F dituduh mencuri uang sebesar Rp 9 juta milik majikannya, BS .

Baca juga: Remaja 15 Tahun Rudapaksa Adik Kandungnya, gara-gara Kecanduan Nonton Film Dewasa di HP Teman

F yang tak bisa menahan rasa sakit akibat berkali-kali dipukuli, terpaksa mengakui hal yang tak ia perbuat.

Disebutkannya bahwa dari Rp 9 juta tersebut, F hanya membayar sebesar Rp 4 juta.

Kemudian 2 hari setelahnya, F ditelepon BS, majikannya yang merupakan seorang perempuan, untuk datang ke sebuah hotel di Medan.

Pelaku menyuruh korban untuk mengantarkan bedak milik BS.

F sendiri bekerja kepada pelaku sebagai kurir pengantar bedak asal Thailand yang dijual BS melalui Facebook.

"Saya sampai di hotel, lalu packing-packing, di situ lah saya dituduh mencuri bedaknya. Di situ saya dipukuli. Saya berdebat sama dia, saya bilang enggak ada kuambil, tapi dipukul terus. Terus saya bilang iya supaya tak dipukuli lagi. Saya ngaku gitu," terang F.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Racuni Pacar hingga Tewas setelah Korban Ngaku Hamil: Rudapaksa sebelum Membunuh

Kemudian, korban dibawa pelaku ke sebuah rumah di Jalan S. Parman.

F pun masih dipukuli di depan warga lainnya.

Saat itu, kakak pelaku sempat marah dan mengatakan agar tak memukuli korban dan menyerahkan F ke polisi apabila memang bersalah.

Tetapi, BS justru membawa korban ke kos-kosannya.

Korban disekap di dapur dan di situlah paha F disayat menggunakan pisau cutter.

F sempat mencoba kabur tetapi ketahuan oleh teman pelaku sehingga ia dIbawa keliling Kota Medan.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas di Warkop: Dibunuh Teman, Sepeda Motor dan HP Raib

Korban baru dibolehkan pergi setelah memberikan handphone miliknya dan sepeda motor Supra Fit milik ayah F, sebagai jaminan serta agar tak dianiaya lagi.

Hingga pada dini hari, korban pulang dan menyerahkan dua barang yang disebutkan BS.

"Saya dipukuli dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi. Sepeda motor dan handphone itu sampai sekarang masih sama BS," sebut korban.

Pelaku Tuntut Ganti Rugi Rp 40 Juta

Dari penuturan F, korban juga dimintai BS uang ganti rugi sebanyak Rp 40 juta.

Hal tersebut menyebabkan keluarga F merasa tertekan sehingga membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca juga: Wanita 20 Tahun Jual Gadis Remaja 15 Tahun di MiChat, Awalnya Korban Kabur dari Rumah

"Setelah itu saya buat laporan ke Polrestabes Medan. Visumnya sudah ada," papar F.

Laporan kasus penganiayaan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, pada Kamis (25/11/2021).

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Dewantoro)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majikan Penganiaya Remaja di Medan Jadi Tersangka tapi Tidak Dipenjara" dan "Dituduh Mencuri, Remaja 15 Tahun di Medan Disekap, Dipukuli, Dilukai Majikannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved