Majikan di Medan yang Aniaya Remaja 15 Tahun Berstatus Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

BS majikan perempuan di Medan, tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial F (15) namun tak ditahan, ini penjelasan polisi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
http://www.ladbible.com
Ilustrasi Penganiayaan remaja di Medan oleh majikannya sendiri 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Majikan di Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang menganiaya dan menyekap pekerjanya tak ditahan meski telah berstaus tersangka.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, BS seorang perempuan di Medan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial F (15).

Penetepan status tersangka terhadap BS itu dilakukan oleh Penyidik Polrestabes Medan.

Namun terhadap BS tak dilakukan penahanan.

BS hanya diwajibkan untuk lapor seminggu sekali di Polrestabes Medan.

Sementara itu, hasil visum terhadap korban tak memperlihatkan adanyan penggunaan senjata tajam (sajam).

Baca juga: Dituduh Curi Bedak Impor dan Uang Rp 9 Juta, Remaja 15 Tahun di Medan Dianiaya dan Disekap Majikan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus, menuturkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami kasus penganiayaan ini.

"Itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu si BS. Memang ada dugaan pelaku lain. Cuma masih harus kita faktakan dulu. Masih dalam proses penyidikan," jelas Kompol Firdaus dikonfirmasi di Mapolrestabes Medan pada Rabu (22/12/2021) petang.

Dijelaskannya bahwa, dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka BS tak ditahan walaupun telah berstatus sebagai tersangka.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, BS terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Ancaman hukuman pidana, penjara 3 tahun 6 bulan," sebut Kompol Firdaus.

Baca juga: Dibayar Rp 500 Ribu, Pria Ini Nekat Bunuh Gadis Remaja 15 Tahun

Diketahui bahwa, korban F mengaku bahwa ia dianiaya dan pahanya disayat dengan pisau cutter.

Menanggapi hal itu, Kompol Firdaus memaparkan bahwa apabila terdapat penyayatan, ketika divisum akan ada luka gores.

"Tapi divisum tidak ditemukan (bekas) sajam. Hasil visumnya itu, memar dan bengkak di tangan kanan dan kiri, gitu," ujar Kompol Firdaus.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved