Pengakuan Khilaf Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Murid, hingga Dugaan Jumlah Korban Bertambah

MMS (52) seorang guru ngaji yang menjadi pelaku dalam kasus pencabulan terhadap 10 bocah perempuan di Depok Jawa Barat, mengaku khilaf.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
via WartaKotalive.com
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur oleh guru ngaji di Depok Jawa Barat 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Guru mengaji pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap murid perempuannya di Kota Depok Jawa Barat (Jabar), mengakui menyesal akan perbuatan bejatnya.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com, pihak kepolisian terus mengorek keterangan dari MMS (52), seorang guru ngaji di Kota Depok yang tega mencabuli 10 siswinya.

Dikabarkan bahwa MMS kini berdalih bahwa dirinya khilaf melakukan aksi keji itu.

“Sampai saat ini mengakunya khilaf,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12/2021).

AKBP Yogen menuturkan bahwa, pelaku bersikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik selama proses pemeriksaan.

“Dilihat secara kasat mata normal menjawab mengakui segala macam saya pikir orang ini normal,” sebut AKBP Yogen.

Baca juga: Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Bocah Perempuan dengan Modus Beri Uang Rp 10 Ribu Ternyata Beristri 2

Dikatakan juga bahwa MMS belum sampai memaksa korban untuk berhubungan intim.

“Tidak sampai (berhubungan badan), mungkin karena korban masih kecil jadi tidak sampai di setubuhi,” paparnya.

Dicabuli di Ruang Konsultasi

Pelaku saat digiring di Polres Metro Depok, Rabu (15/12/2021).
Pelaku saat digiring di Polres Metro Depok, Rabu (15/12/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Diwartakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menerangkan awal mula terbongkarnya perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap sejumlah murid perempuan berawal.

Terkuaknya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, saat salah seorang korban bercerita tentang hal yang dialami ke orang tuanya.

“Sedikit kronologi singkat terkait terungkapnya adalah bahwa di bulan Desember ini ada salah satu korban menceritakan kejadian (pencabulan) yang dialaminya kepada orang tuanya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolrestro Depok, pada Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli 2 Bocah Perempuan di Tangerang Belum Ditangkap Meski Berstatus Tersangka

“Kemudian orang tua korban ini menceritakan kejadian itu pada orang tua yang lainnya. Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 orang korban yang mengalami tindakan pelecehan dari tersangka,” lanjutnya didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Kombes Pol Zulpan menyatakan bahwa MMS mengajak para korban ke ruang konsultasi Majelis Taklimnya.

MMS kemudian melampiaskan nafsu bejatmya kepada para korban yang rata-rata berusia 10-15 tahun.

“Jadi ini para murid ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib. Itu ada ruang di Majelis Taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” jelas Kombes Pol Zulpan.

“Soal ancaman, anak dibawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital dan lain-lainnya yang tak bisa saya sebutkan,” sambungnya.

Kombes Pol Zulpa juga menuturkan bahwa hingga kini terdapat 10 korban yang melaporkan aksi cabul guru ngaji berinisial MMS itu ke kantor polisi.

Baca juga: Sedih! Santriwati Korban Pecabulan Guru Ngaji di Bandung Ingin Sekolah, Diusir Sekolah Gegera Aturan

“Adapun kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” sebut Kombes Pol Zulpan.

Disebutkan juga bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dan korban, visum, dan pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok untuk para korban.

“Dari kejadian ini langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban, kemudian melakukan pendampingan terhadap korban melalui Unit PPA Polres Metro Depok, kemudian juga pengungkapan kasus ini dengan menangkap pelakunya,” terang Kombes Pol Zulpan.

Atas perbuatannya, MMS dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak.

Guru ngaji cabul tersebut kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Guru Ngaji Pesantren Bandung Tanamkan Doktrin Ini Agar Belasan Santriwati Bungkam 5 Tahun Diperkosa

“Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Kombes Pol Zulpan.

Kemungkinan Jumlah Korban Bertambah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat bersama pelaku MMS di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat bersama pelaku MMS di Polres Metro Depok pada Selasa (14/12/2021). (via WartaKotalive.com)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com, pihak kepolisian menduga korban pencabulan MSS yakni lebih dari 10 murid.

Lantaran, diketahui bahwa jumlah murid pengajian dari MSS sendiri yakni sebanya 70 orang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan bahwa pihak masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut.

Pihak kepolisian terus menggali informasi dengan melakukan pemeriksan terhadap pelaku, para korban, dan saksi.

Baca juga: FAKTA TERBARU Santri Korban Guru Ngaji Pesantren di Bandung: Tambah 21 Orang-Dicabuli Usia 13 Tahun

“Terkait perkembangan update korban, memang setelah kami lakukan penangkapan atau pengamanan terhadap tersangka waktu itu masih ada dua pelapor. Saya tekankan pada penyidik untuk langsung menuju majelis taklim untuk mendata,” jelas AKBP Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu," sambungnya.

"Malam tadi sudah ada 10 orang yang berani memberikan kesaksian. Kami masih coba kroscek lagi, terkait jumlahnya ada 70 orang (murid) di majelis taklim itu. Apakah masih ada korban lainnya, kami masih akan terus kembangkan lagi,” imbuh AKBP Yogen.

AKBP Yogen juga menerangkan bahwa, hingga kini pihaknya telah memeriksa saksi sekitar 20 orang.

“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim. Total kurang lebih 20,” beber AKBP Yogen.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Oknum Guru Ngaji di Depok Cabuli Banyak Muridnya, Polisi: Pengakuannya Khilaf" dan "Punya 70 Murid, Korban Pelecehan Guru Ngaji di Depok Kemungkinan Bertambah"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved