Berita Sulawesi Tenggara
6 ASN ESDM Sultra Diperiksa sebagai Saksi, Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Kepala Dinas Andi Azis
Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa enam ASN untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa enam ASN untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kelima kasus izin tambang PT Toshida Indonesia itu digelar pada Senin (13/12/2021).
Diketahui, Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Ia diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini telah dinyatakan ilegal.
Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.
Baca juga: Kejati Sultra Yakin Kadis ESDM Sultra Tak Melarikan Diri, Tersangka Korupsi Andi Azis Belum Ditahan
Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida Indonesia sendiri dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap enam saksi dari total 43 yang dipanggil.
"Hari ini sudah enam orang diperiksa, semua dari Dinas ESDM Sultra," ujar Dody saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Senin (13/12/2021).
Dody menjelaskan, total 43 saksi yang dijadwalkan akan diperiksa mulai 13 Desember hingga 23 Desember 2021.
Sebanyak 43 orang tersebut terdiri dari 37 saksi dan 7 saksi ahli untuk melengkapi berkas tersangka Kadis ESDM Sultra.
Baca juga: Arahan Gubernur Sultra Alokasi Anggaran Kabupaten dan Kota 2022, Tetap Fokus pada Sektor Kesehatan
Meski begitu, Dody mengatakan, Andi Azis belum ditahan, sebab, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Pemeriksaan terhadap Andi Azis digelar setelah penyidik memeriksa 37 saksi dan 6 saksi ahli pada 13 sampai 23 Desember 2021.
"Nanti setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli ini selesai, baru AA (Andi Azis) di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Dody.
Meski telah diperiksa nantinya, kata Dody, penahanan terhadap Kadis ESDM Sultra, Andi Azis ditentukan penyidik.
"Dia kan ASN (aparatur sipil negara) mau lari ke mana dia, dia harus aktif, masuk kantor," imbuh Dody.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida