Tukang Becak Umur 70 Tahun Cabuli Bocah 8 Tahun, Pelaku Kerap Antar Barang Orangtua Korban
Aksi pencabulan terjadi di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, mengatakan EW (70) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Korban adalah anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun.
"Kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan April - Mei 2021," kata Iptu Donny Putra, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Reaksi Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren saat Dengar Suara Pelaku: Teriak Histeris
Dugaan tindak pidana ini terjadi di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai menambahkan pelaku diamankan di daerah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu (4/12/2021) dan tiba di Polres Kepulauan Mentawai, Senin (6/12/2021).
"Pelaku ditangkap anggota pada hari pada Sabtu (4/12/2021) di Provinsi Aceh. Selanjutnya langsung berangkat pulang ke Sumbar dan menggunakan kapal cepat ke Kepulauan Mentawai," katanya.
Tukang Becak Rudapaksa Anak Kandung
Aksi rudapaksa terjadi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial R (38).
Sedangkan korban adalah anak kandung pelaku, berumur 14 tahun.
Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang ibu.
Baca juga: Bu Dokter Nyaris Dirudapaksa Petani, Pelaku Sembunyi Seminggu di Hutan hingga Kabur ke Luar Pulau
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tim Resmob Polres Situbondo akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panji.
Pelaku diketahui bekerja sebagai tukang becak.