Reaksi Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren saat Dengar Suara Pelaku: Teriak Histeris
Aksi pencabulan belasan santriwati oleh guru pesantren terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan belasan santriwati oleh guru pesantren terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku bernama Herry Wirawan membuat para bocah malang itu kini mengalami trauma berat.
Terlebih perbuatan bejat pelaku terjadi sejak 2016 hingga 2021.
Reaksi trauma diungkapkan oleh Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono.
"Waktu diperdengarkan suara terdakwa (Herry Wiryawan) melalui speaker, ada korban yang langsung tutup telinga dan menjerit histeris, mungkin karena trauma dan teringat apa yang pernah terjadi," ujar Riyono saat dihubungi pada Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Selain Penjara, Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Hamili Belasan Santriwati juga Terancam Kebiri
Riyono menuturkan, perkara guru pesantren bejat sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang tersebut, masih mengagendakan keterangan dari para saksi. Beberapa hari lalu pun, sejumlah saksi korban juga dihadirkan untuk untuk memberikan keterangan di pengadilan.
Sedangkan, persidangan terhadap terdakwa dilakukan melalui virtual, sebab kini terdakwa kini tengah mendekam di Rutan Bandung.
Ia menceritakan suasana persidangan yang digelar secara tertutup itu, ada saksi korban yang datang memberi keterangan, padahal baru sekitar tiga minggu lalu usai melahirkan anak ulah perkosaan yang dilakukan Herry.
Baca juga: Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santriwati hingga Melahirkan 8 Bayi, Iming-iming Jadikan Polwan
Bahkan, korban tersebut, mengalami penurunan kesehatan karena trauma yang dialami.
"Korban ini ada yang baru melahirkan tiga minggu ya, dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK. Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan," ucapnya.
Selain itu, para orangtua korban yang turut mengawal jalannya persidangan pun tidak kuasa menumpahkan kekesalannya atas perlakuan terdakwa kepada anak-anaknya.
"Waktu sidang, para orangtua korban juga menuangkan kekesalannya seperti apa. Tapi kami menyampaikan bahwa, perkara ini sudah dan sedang berjalan proses hukum. Jadi tidak ada yang bisa di berbuat selain mengikuti proses hukum saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan terdakwa tercatat sebagai pengurus dan pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas.