Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Yakin Kadis ESDM Sultra Tak Melarikan Diri, Tersangka Korupsi Andi Azis Belum Ditahan
Andi Azis merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kawasan hutan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra belum menahan tersangka korupsi izin tambang Andi Azis.
Andi Azis merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Andi Azis diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini telah dinyatakan ilegal.
Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.
Baca juga: Terdakwa Korupsi PT Toshida Lolos Seleksi JPT Pratama Pemprov Sultra, Ali Mazi: Gubernur Menentukan
Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida Indonesia sendiri dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan, Andi Azis belum akan ditahan, sebab, akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Pemeriksaan terhadap Andi Azis digelar setelah penyidik memeriksa 37 saksi dan 6 ahli pada 13 sampai 23 Desember 2021.
"Nanti setelah pemeriksaan saksi dan ahli ini selesai, baru AA (Andi Azis) di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Dody saat dihubungi melalui telepon, Jumat (10/12/2021).
Meski telah diperiksa nantinya, penahanan terhadap Andi Azis ditentukan penyidik.
"Dia kan ASN (aparatur sipil negara) mau lari ke mana dia, dia harus aktif, masuk kantor," imbuh Dody.
Jadi Tersangka
Kejati Sultra menetapkan Kepala Dinas ESDM Sultra Ir Andi Azis sebagai tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Choliq mengatakan, Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan memberikan persetujuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Toshida 2019 sampai 2021.
"Yaitu dengan menetapkan Ir AA sebagai tersangka dalam perkara ini (korupsi)," ujar Setyawan Nur Choliq di aula Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (6/12/2021).
Andi Azis dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida
Ia menegaskan, penetapan tersangka ini didasari 2 alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme laporan perkembangan penyidikan sampai pada ekspos perkara.
Andi Azis sendiri diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu tidak membayar PNBP IPPKH sejak 2010 sampai 2021.
Total 5 tersangka yang dijerat dalam kasus rasuah PT Toshida Indonesia, antara lain eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.
Dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar.
Status ketiga orang yakni Buhardiman, Yusmin dan Umar sebagai terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.
Sementara La Ode Sinarwan Oda berstatus buron dan masih dalam pengejaran penyidik Kejati Sultra.
Update Kasus
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini kini telah bergulir di meja hijau.
Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari telah menyidangkan tiga terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( Minerba ESDM) Sultra Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.
Terakhir adalah anak buah La Ode Sinarwan Oda sendiri yakni General Manager PT Toshida Indonesia bernama Umar.
Sementara itu, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda gagal menghapus statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Kejati Sultra Belum Mau Lempar Handuk Buru DPO Direktur PT Toshida, Libatkan Intelijen Kejagung
Pasalnya, permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari tidak diterima oleh Hakim Tunggal Arief Hakim Nugraha.
Nasib La Ode Sinarwan Oda kini pun masih bersatus daftar pencarian orang atau DPO Kejati Sultra.
Namun, penyidik Kejati Sultra tetap berencana mengirim berkas perkara La Ode Sinarwan Oda ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari untuk disidangkan.
Kerugian Negara
Kejati Sultra merilis kerugian negara sebesar Rp495 miliar yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini.
Hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.
Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.
Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019.
Baca juga: Kabar Terkini Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida, Kejati Sultra Siap Ungkap Tersangka Baru
Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.
Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)