Suami Ajak Istri Pertama, Istri Muda, dan Anaknya Maling di Warung: Gasak Rokok hingga Mi Instan
Aksi pencurian terjadi di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pelakunya adalah seorang pria bernama Okta Feri (39) beserta keluarganya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencurian terjadi di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pelakunya adalah seorang pria bernama Okta Feri (39) beserta keluarganya.
Ia mengajak dua istri dan anaknya.
Pencurian itu terjadi di sebuah warung.
Baca juga: Tak Mau Diajak Pindah Rumah, Istri Sempat Berkata Kasar hingga Dibunuh Suami
Mereka mengambil barang-barang yang dijual di warung tersebut, di antaranya rokok, mi instan, hingga roti.
Dua istrinya, yaitu Lismayanti (39) yang merupakan istri pertama dan Agus Setio Rini (25) istri keduanya.
Anak kandungnya dari istri pertama Diki Agustian Saputra juga diajak mencuri.
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) atau membobol warung tersebut dilakukan para tersangka pada 8 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ingin Punya Motor tapi Kerja Hanya Serabutan, Pria Paruh Baya Curi RX King Milik Polisi
Mereka mencuri di warung milik korbannya di Dusun V, Desa Srimulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas.
Modusnya, mereka mendatangi lokasi dan membongkar warung di rumah korban dan berhasil membawa dua pak rokok.
Kemudian, tiga bal roti gabing, satu dus mi instan, dua hp merk vivo, dua buah tabung gas dan uang tunai sebanyak Rp4 juta.
Setelah berhasil mengambil barang dan uang milik korvban, mereka kemudian kabur dari lokasi.
Baca juga: Ibu dan Anak Tarik-tarikan dengan Maling Berusaha Pertahankan Motor Miliknya, Pelaku sampai Jatuh
Adapun korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta akibat pencurian tersebut lalu melapor ke polisi dengan dasar laporan LP/B - 51/XI/2021 /SUMSEL/RES MURA /SEK.TERAWAS, tgl 15 November 2021.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelakunya.
Setelah pelaku dan keberadaannya diketahui, maka pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 17.00 petang, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas dan Polsek Tugumulyo melakukan penangkapan terhadap para tersangka.