Tak Mau Diajak Pindah Rumah, Istri Sempat Berkata Kasar hingga Dibunuh Suami
Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang wanita berinisial T (51) ditemukan tewas.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pembunuhan terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Seorang wanita berinisial T (51) ditemukan tewas.
Ternyata, pelaku adalah suami siri korban, yakni M (61).
Mereka adalah warga Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan.
Baca juga: Diam-Diam Masuk ke Rumah Mantan Istri, Pria di Deli Serdang Aniaya Kakak Ipar dengan Senjata Tajam
Setelah melakukan aksinya, M berniat kabur ke luar kota namun niatnya berhasil digagalkan polisi.
Pria asal Gedangan tersebut ditangkap Satreskrim Polres Malang pada Rabu (17/11/2021).
"Terduga pelaku ditangkap di daerah Blitar dengan membawa motor matic.
Ia katanya mau ke Tulungagung usai tewaskan istri sirinya itu," beber Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat rilis kasus pada Minggu (21/11/2021).
Kata AKBP Bagoes Wibisono, pelaku melakukan tindakan keji tersebut karena dipicu pertengkaran sengit keduanya.
Pelaku emosi karena istri sirinya tidak mau diajak pindah tempat tinggal dari gubuk yang selama ini ditinggali.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Suami Tega Bunuh Istri, Tunggu hingga Embusan Napas Terakhir Lalu Kabur
"Saat itu pelaku dan korban ini cekcok mulut, sampai korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku.
Dari sini pelaku akhirnya berang dan menyabetkan celurit yang ada di rumahnya," ungkap AKBP Bagoes Wibisono.
Pelaku mengaku merasa tidak enak hati karena tanah yang ditinggalinya tersebut bukan milik pribadi melainkan milik orang lain.
"Tidak ada rencana pembunuhan.
Pelaku emosi dan langsung menebas korban pakai senjata tajam semacam celurit.