Berita Sulawesi Tenggara

Direktur PT Bososi Dilaporkan Pemegang Saham di Mabes Polri, Diduga Palsukan Dokumen

Dilaporkan salah satu pemegang saham PT Bososi, Pratama Jason Kariatun, melalui pengacaranya Didit Hariadi pada Senin (15/11/2021).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Kuasa Hukum Pemegang Saham PT Bososi Pratama Jason Kariatun, Didit Hariadi (tengah) seusia melaporkan Andi Uci Abdul Hakim di Bareskrim Polri (Foto: Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktur PT Bososi Pratama, Andi Uci Abdul Hakim dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal atau Bareskrim Polri.

Andi Uci Abdul Hakim dilaporkan salah satu pemegang saham PT Bososi Pratama, Jason Kariatun, melalui pengacaranya Didit Hariadi pada Senin (15/11/2021).

Laporan ini tertuang dalam surat tanda terima laporan, nomor : STTL/454/XI/2021/BARESKRIM.

Diketahui, PT Bososi Pratama merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Kejati Sultra Setor Rp14,9 Miliar ke Negara, Hasil Rampasan Kasus Tambang PT Bososi di Konawe Utara

Kuasa hukum Jason Kariatun, Didit Hariadi mengatakan, laporan ini dilakukan karena Andi Uci Abdul Hakim diduga memalsukan dokumen akta perusahaan.

Akta notaris PT Bososi Pratama yang diklaim telah diubah itu bernomor 93 dan Surat Keputusan atau SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) 2016.

Dengan komposisi kepemilikan saham PT Bososi Pratama terdiri dari 375 lembar saham atas nama Hendra dan 125 lembar milik Jason Kariatun.

Kepemilikan saham itu disahkan oleh notaris Frans Polim, SH Mkn di Makassar dibuktikan dengan akte tersebut 2016 lalu.

Akta itu diubah dalam Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) pada 2017 tanpa kehadiran Jason Kariatun.

Baca juga: Eks Mentan Amran Sulaiman Diperiksa di Polda Sultra, Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konut

"Terlapor (Andi Uci) meminta seseorang untuk melakukan RUPS yang sama sekali tidak pernah dihadiri atau diketahui oleh klien kami," kata Didit saat ditemui di Kendari, Jumat (19/11/2021).

Dalam RUPS pada tahun 2017, Jason Kariatun tengah menempuh pendidikan di Amerika Serikat.

Hasil RUPS tersebut mengubah akta 93 menjadi nomor 43 yang diterbitkan di notaris Palu oleh Charles SH.

Akte inilah yang dianggap palsu Jason Kariatun sebagai salah satu pemilik saham.

Mengetahui hal itu, Jason Kariatun mencoba melakukan pendekatan persuasif dan somasi kepada Andi Uci.

Namun sampai hampir 4 tahun, kata Didit, Andi Uci tak kunjung menyelesaikan persoalan ini.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang di Sultra Lolos Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved